PFI, JMSI, KWRI, FORWAKO, FJPI Desak Evaluasi Tim Media Gubernur — Akademisi Unila: Pers Bukan Ancaman, tetapi Jembatan Komunikasi Publik
BANDAR LAMPUNG — Gelombang protes insan pers di Lampung terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh tim media Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kian menguat. Sejumlah organisasi wartawan mendesak gubernur segera mengevaluasi tim media, membuka kejelasan tugas dan kewenangannya, serta menindaklanjuti petisi yang telah disampaikan Aliansi Jurnalis bersama organisasi pers.
Polemik ini bukan lagi sekadar persoalan komunikasi antara wartawan dan tim pendamping gubernur. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh prinsip kemerdekaan pers, transparansi pemerintahan, dan batas kewenangan tim dokumentasi pejabat publik di tengah keberadaan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan tim media internal pejabat tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi kerja jurnalistik independen.
“Keahlian teknis dalam fotografi atau videografi tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi kerja wartawan,” tegas Juniardi, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, tim dokumentasi pejabat bertugas memproduksi konten dan mendokumentasikan kegiatan untuk kepentingan komunikasi serta publikasi pemerintah.
Juniardi mengingatkan, apabila terbukti terdapat tindakan melarang wartawan mengambil gambar, memaksa penghapusan rekaman, melakukan intimidasi, atau menghambat peliputan secara melawan hukum, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
PFI Lampung meminta Gubernur Mirza memastikan tim pendukungnya tidak justru menjadi penghalang kemerdekaan pers. Juniardi bahkan menyebut kemungkinan langkah lanjutan, termasuk boikot pemberitaan, apabila nota protes tidak memperoleh tanggapan memadai.
### JMSI PERTANYAKAN DASAR PEMBENTUKAN TIM MEDIA
Desakan serupa disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan. Ia mempertanyakan keberadaan, tugas, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawaban Tim Media Gubernur Lampung, terutama di tengah keberadaan Kominfotik.
“Informasi yang kami terima bahwa Tim Media Gubernur memberikan pembatasan dan larangan peliputan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan gubernur, padahal kegiatan tersebut digelar di tempat umum. Ini tentu sangat disayangkan. Agar semuanya baik, saya pikir tahan diri agar selesai dengan baik,” kata Novriwan.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan tim tersebut, pembagian tugas, batas kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Novriwan juga menyoroti dugaan keterlibatan Dina Puspa dalam tim tersebut. Menurutnya, siapa pun yang bertugas mendampingi kepala daerah semestinya memahami psikologi dan kebutuhan wartawan, terlebih jika memiliki pengalaman bekerja di dunia jurnalistik.
Selain itu, ia meminta kejelasan mengenai pemberhentian Aza, wartawan Garuda TV, yang turut menjadi perhatian kalangan pers. Novriwan menegaskan dugaan penghalangan peliputan dan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan media merupakan dua hal berbeda yang harus ditelusuri secara terpisah berdasarkan fakta masing-masing.
### KWRI DAN FORWAKO TUNTUT TINDAK LANJUT PETISI
Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Bandar Lampung, Muhammad Yunizar, meminta gubernur tidak mengabaikan petisi insan pers dan menjadikan polemik ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola komunikasi publik.
“Tim media gubernur harus memahami tupoksinya. Kedekatan dengan gubernur bukan berarti bisa bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Yunizar.
Ia meminta gubernur mempertimbangkan teguran hingga evaluasi terhadap anggota tim yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Kota (Forwako) Bandar Lampung, Sahat Nasution, menilai petisi yang telah disampaikan tidak boleh berhenti sebagai dokumen aspirasi tanpa penyelesaian konkret.
“Sejauh mana kewenangan tim media yang notabene bertugas mendokumentasikan kegiatan gubernur, sampai merasa memiliki kuasa untuk mengalahkan jurnalis yang dilindungi undang-undang?” kritik Sahat.
Ia mendesak Gubernur Lampung memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut petisi, mengevaluasi pihak yang dilaporkan, serta memastikan mekanisme peliputan kegiatan kepala daerah berlangsung transparan.
“Petisi sudah disampaikan. Sekarang yang ditunggu insan pers adalah tindak lanjut nyata dari gubernur, bukan sekadar janji evaluasi,” tegasnya.
### FJPI SOROTI TUMPANG TINDIH KEWENANGAN
Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung, Leni Marlina, turut mempertanyakan urgensi pembentukan Tim Media Gubernur Lampung di tengah keberadaan Kominfotik dan perangkat kehumasan pemerintah.
“Yang perlu dipertanyakan, seberapa mendesak keberadaan tim media gubernur jika fungsi serupa sudah dijalankan oleh instansi terkait? Apakah gubernur meragukan hasil kerja instansinya?” ujar Leni.
Menurutnya, apabila pembentukan tim bertujuan meningkatkan kualitas komunikasi dan publikasi pemerintah, penguatan kapasitas aparatur yang telah tersedia patut dipertimbangkan.
FJPI juga mendorong Pemprov Lampung memperjelas struktur, tugas, batas kewenangan, dan standar operasional prosedur (SOP) tim media, protokol, pengamanan, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan gubernur.
Leni menegaskan, pengaturan akses dan keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mencampuri substansi kerja jurnalistik.
Ia menyebut FJPI sebelumnya telah meminta pihak yang disebut dalam polemik tersebut memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan secara proporsional. Namun, menurutnya, hingga batas waktu 3 x 24 jam sebagaimana tercantum dalam petisi, pihak yang dimaksud belum memberikan penjelasan.
### AKADEMISI UNILA: PERS BUKAN ANCAMAN
Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila), Dr. Sigit Kribintoro, menilai pers memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Pemberitaan media, menurutnya, tidak hanya menyampaikan informasi tentang program dan kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi sarana transparansi, akuntabilitas, serta pembentukan kepercayaan publik.
“Kalau tindakan tim media Gubernur menghalangi kegiatan pers, memang perlu dievaluasi agar tim medianya bisa peka untuk mendukung kegiatan gubernur dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya,” tegas Sigit.
Ia menjelaskan, kehadiran wartawan dalam kegiatan pejabat publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Melalui pemberitaan, publik dapat mengetahui kinerja, kebijakan, dan pelaksanaan tanggung jawab pejabat.
Sebaliknya, pembatasan akses peliputan berpotensi mengurangi informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah.
“Pers yang meliput kegiatan pejabat justru membantu membangun komunikasi dan citra pejabat di mata publik. Karena itu, tindakan menghalangi peliputan, jika terbukti terjadi, justru dapat merugikan pejabat itu sendiri,” pungkasnya.
### MIRZA DITUNGGU BERSIKAP
Menguatnya desakan organisasi pers dan kalangan akademisi menempatkan Pemerintah Provinsi Lampung pada tuntutan untuk memberikan penjelasan terbuka. Persoalan mendasar yang harus dijawab bukan hanya dugaan tindakan individu, melainkan juga kejelasan struktur, dasar pembentukan, tugas, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban Tim Media Gubernur Lampung.
Pemprov Lampung perlu memastikan pembagian fungsi yang tegas antara tim dokumentasi internal, Kominfotik, protokol, pengamanan, dan wartawan independen. Mekanisme peliputan yang transparan dibutuhkan agar urusan teknis tidak berkembang menjadi pembatasan kerja jurnalistik.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Penilaian hukum perlu didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur pelanggaran, bukan semata-mata pada polemik yang berkembang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Gubernur Lampung maupun pihak-pihak yang disebut dalam polemik masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Bagi insan pers, persoalan ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers. Respons gubernur akan menentukan langkah penyelesaian polemik sekaligus memengaruhi kepercayaan antara pemerintah dan media.
Kini, tuntutan insan pers mengerucut pada tiga hal: **jelaskan kewenangan tim media, evaluasi dugaan pelanggaran, dan pastikan wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi.Sebab, kemerdekaan pers bukan hak istimewa wartawan semata, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. (*).












