Denny Ramadhan Buka Ruang Dialog, Tegaskan Pengamanan Aset Negara Tetap Kedepankan Pendekatan Humanis dan Kepastian Hukum
BANDAR LAMPUNG — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VII menegaskan komitmennya menyelamatkan aset negara di Kebun Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, tanpa memicu konflik sosial. Pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis menjadi pilihan perusahaan dalam menangani penguasaan lahan seluas kurang lebih 234 hektare di Afdeling IV dan V yang berlangsung sejak 6 Juli 2026.
Persoalan tersebut berdampak terhadap aktivitas operasional perkebunan, termasuk pemanenan dan pemeliharaan tanaman produktif. Namun, perusahaan menegaskan penyelesaian tetap diupayakan melalui komunikasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat terkait, dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Region Head PTPN IV Regional VII, Denny Ramadhan, menegaskan perusahaan tidak mengedepankan pendekatan represif. Menurutnya, dialog menjadi jalan yang terus dibuka untuk menemukan penyelesaian yang damai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami memahami bahwa persoalan lahan merupakan isu yang sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami memilih berdialog, memberikan pemahaman mengenai status dan legalitas HGU, serta mencari solusi terbaik bersama para pihak,” ujar Denny.
**LEGALITAS HGU JADI DASAR**
Denny menjelaskan, pengelolaan areal Kebun Bekri oleh PTPN IV Regional VII didasarkan pada Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU). Dalam dokumen perusahaan, legalitas tersebut turut didukung dokumen asli serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 14/G/2022/PTUN.BL yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan, lanjutnya, menghormati masyarakat dan memahami adanya latar belakang dalam persoalan lahan. Namun, penghormatan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap legalitas dan ketentuan hukum.
“Aset negara harus kita jaga bersama agar tetap memberikan manfaat bagi negara, pekerja dan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Denny, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan. Aktivitas perkebunan yang terganggu juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan karyawan dan penghasilan keluarga yang bergantung pada sektor perkebunan.
Karena itu, perusahaan berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menghambat kegiatan operasional, terutama pemanenan serta pemeliharaan tanaman di areal yang masih menjadi bagian dari pengelolaan perusahaan.
“Kami ingin kebun tetap produktif. Karena ketika kebun berjalan, ada ribuan pekerja yang bekerja, ada keluarga yang mendapatkan penghasilan, dan ada aktivitas ekonomi masyarakat yang ikut bergerak. Jadi menjaga kebun juga berarti menjaga mata pencaharian,” kata Denny.
**PEMKAB TURUN TANGAN, DIALOG TERUS DIBUKA**
Dalam upaya penyelesaian persoalan Kebun Bekri, PTPN IV Regional VII terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan aparat terkait.
Pemerintah daerah disebut telah melakukan penanganan melalui rapat koordinasi, sosialisasi, serta dialog langsung dengan masyarakat di lokasi SHGU Afdeling V Kebun Bekri.
PTPN IV Regional VII mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah yang mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan dialog. Perusahaan berharap proses tersebut dapat terus berjalan tanpa menimbulkan konflik horizontal.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan peran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang terus mendorong penyelesaian melalui dialog. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai, tanpa konflik horizontal dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Denny.
Ia juga menegaskan perusahaan tidak menutup diri terhadap masyarakat sekitar kebun. Peluang sinergi dan pemberdayaan masyarakat tetap terbuka sepanjang dijalankan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak anti terhadap masyarakat. Justru kami ingin masyarakat sekitar kebun dapat tumbuh dan sejahtera bersama. Ruang untuk bersinergi selalu terbuka sepanjang dilakukan secara legal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
**JAGA ASET, LINDUNGI PENGHIDUPAN**
Denny menilai penyelesaian persoalan Kebun Bekri harus mempertimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari kepastian hukum atas lahan, keberlangsungan usaha perkebunan, nasib pekerja, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Perusahaan berharap pendekatan persuasif dapat mencegah eskalasi persoalan sekaligus menjaga agar kebun tetap produktif dan memberikan kontribusi ekonomi.
“Tujuan kami sederhana: kebun tetap produktif, pekerja tetap dapat bekerja, masyarakat tetap mendapatkan manfaat, dan aset negara tetap terlindungi. Kami percaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, melalui dialog dan berdasarkan hukum,” ungkap Denny.
Ia menambahkan, perusahaan merupakan bagian dari ekosistem masyarakat perkebunan yang hidup berdampingan dengan petani sawit, warga desa, dan keluarga yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut.
Karena itu, upaya penyelamatan aset negara, menurutnya, tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan berlawanan dengan kepentingan masyarakat. Sebaliknya, penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan menjaga produktivitas kebun diharapkan dapat melindungi kepentingan semua pihak.
“Kami juga bagian dari rakyat. Kami hidup berdampingan dengan petani sawit, masyarakat desa dan keluarga-keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. Karena itu, menjaga aset negara tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya melawan masyarakat. Sebaliknya, kami ingin kebun tetap produktif, pekerja tetap bekerja, petani dan masyarakat sekitar tetap mendapatkan manfaat, dan negara tetap memiliki aset yang memberikan nilai bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Dengan membuka ruang dialog dan memperkuat koordinasi lintas pihak, PTPN IV Regional VII berharap persoalan penguasaan lahan di Kebun Bekri dapat diselesaikan secara damai, sesuai hukum, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha perkebunan dan kepentingan masyarakat luas. (*).












