Penjarahan TBS Disebut Masih Terjadi, Serikat Pekerja Minta Negara Hadir dan Lindungi Aset serta Masa Depan Ribuan Keluarga
BANDAR LAMPUNG — Keresahan pekerja perkebunan mencuat di tengah masih berlangsungnya penguasaan lahan seluas 234 hektare di Afdeling IV dan V Kebun Bekri PTPN IV Regional VII, Lampung Tengah. Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) meminta pemerintah dan aparat memastikan aset negara serta sumber mata pencaharian pekerja tetap terlindungi.
Ketua Umum SPPN VII, Sasmika Dwi Suryanto, mengatakan persoalan Kebun Bekri bukan sekadar sengketa penguasaan lahan. Di balik areal perkebunan tersebut terdapat pekerja dan keluarga yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perkebunan.
“Selamatkan aset negara. Kami juga bagian dari rakyat,” tegas Sasmika.
Menurutnya, pekerja tidak memiliki lahan luas untuk dijadikan sumber penghidupan. Kebun tempat mereka bekerja menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami tidak membenci masyarakat. Kami juga rakyat. Kami hanya ingin tetap bekerja, merawat kebun ini, dan menghidupi anak istri kami. Kalau kebun ini terus dijarah, dari mana kami menghidupi keluarga?” ujarnya.
234 HEKTARE MASIH DIDUDUKI
SPPN VII menyebut areal seluas 234 hektare di Afdeling IV dan V sejak 6 Juli 2026 masih diduduki okupan. Serikat pekerja juga menyebut telah terjadi pengambilan buah sawit secara ilegal di blok yang dikuasai.
Aktivitas tersebut, menurut serikat pekerja, membuat perusahaan dan pekerja tidak dapat memperoleh manfaat dari areal tersebut. Bahkan, disebut terdapat aktivitas pembangunan jembatan yang digunakan untuk mempermudah pengangkutan tandan buah segar (TBS).
SPPN VII menilai apabila kondisi tersebut berlarut, dampaknya bukan hanya terhadap perusahaan. Produktivitas kebun dapat terganggu, kerugian meningkat, dan keberlangsungan pekerjaan pekerja ikut terancam.
“Kami mohon negara hadir. Bukan untuk memusuhi rakyat, tapi untuk memberikan keadilan bagi semua, termasuk kami para pekerja yang setia menjaga aset negara ini puluhan tahun,” kata Sasmika.
DUKUNG DIALOG, TOLAK KONFLIK
SPPN VII mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang turun langsung melakukan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencari penyelesaian secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Serikat pekerja berharap proses tersebut terus dikawal hingga menghasilkan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami mendukung langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dan jalur hukum. Tetapi di sisi lain, kami juga meminta agar hak pekerja dan keberlangsungan operasional perusahaan tidak diabaikan,” ujar Sasmika.
Ia meminta agar seluruh pekerja menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Kami tidak menginginkan konflik antara pekerja dengan masyarakat. Kami ingin bekerja dengan tenang. Kami ingin kebun kembali produktif dan memberikan manfaat. Karena itu, kami meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada pemerintah serta aparat penegak hukum,” katanya.
BUKAN SEKADAR ASET KORPORASI
Menurut SPPN VII, Kebun Bekri memiliki dampak lebih luas karena menyangkut pekerja, keluarga karyawan, rantai ekonomi masyarakat, serta keberlangsungan aset negara.
Areal perkebunan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan mata pencaharian pekerja, keberlangsungan ekonomi keluarga karyawan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Karena itu, serikat pekerja menyatakan memiliki kepentingan langsung untuk menjaga dan mengamankan aset tersebut.
“Kami hanya ingin satu hal: kebun dapat kembali dikelola, pekerja dapat kembali bekerja, aset negara terlindungi dan masyarakat juga tetap mendapatkan manfaat. Selamatkan aset negara, karena kami para pekerja juga bagian dari rakyat yang berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian atas mata pencaharian kami,” pungkas Sasmika.
SPPN VII berharap penyelesaian persoalan Kebun Bekri segera menemukan jalan keluar yang damai, adil, transparan dan berdasarkan hukum, sehingga operasional perkebunan dapat kembali berjalan dan potensi konflik di lapangan dapat dicegah. (*).












