Kuasa Hukum Nuryadin: Sita Eksekusi Sah, Proses Berlanjut
BANDAR LAMPUNG — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak bantahan H. Darussalam, S.H. dalam perkara perdata Nomor 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk terkait pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 175 meter persegi di Jalan M. Husni Thamrin No. 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Oktober 2026. Majelis hakim juga menolak permohonan dalam rekonvensi serta menghukum Darussalam selaku Pembantah membayar biaya perkara sebesar Rp684.500.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Darussalam merupakan Tergugat I dalam perkara pokok Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk. Karena itu, bantahan yang diajukannya dinilai tidak tepat diposisikan sebagai derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.
Majelis juga menilai bukti-bukti yang diajukan belum cukup membuktikan bahwa sita eksekusi telah berada di luar batas yuridis objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi maupun terjadi kekeliruan objek.
Objek perkara berupa tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 674/GR, yang tercatat atas nama Hj. Elti Yunani, S.H., M.Kn. Menurut pertimbangan majelis, status kepemilikan sertifikat tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan sita eksekusi tidak sah.
Atas pertimbangan tersebut, permohonan Darussalam untuk menyatakan sita eksekusi tidak sah dan meminta pengangkatan sita tidak dikabulkan.
Kuasa hukum Nuryadin, Angga Wijaya, S.H., mengapresiasi putusan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum Nuryadin menghormati dan menyampaikan apresiasi atas putusan PN tersebut. Ini merupakan sebuah kepastian hukum yang klien kami terima setelah melalui proses panjang untuk mendapatkan keadilan,” ujar Angga kepada media, Kamis (8/10/2026).
Kuasa hukum Nuryadin lainnya, Irfan Balga, menilai putusan tersebut mempertegas pertimbangan hukum majelis mengenai kedudukan pihak yang mengajukan bantahan serta objek sita eksekusi.
“Dengan putusan ini, maka jelas proses sita eksekusi yang kami mohon dan dikabulkan oleh PN menemukan kepastiannya. Sehingga proses sita eksekusi akan kami dorong ke tahap selanjutnya,” kata Irfan.
Angga kembali menegaskan, penolakan bantahan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Semua bantahan dari lawan, Darussalam, terhadap sita eksekusi klien kami tidak dikabulkan oleh PN Tanjungkarang. Sehingga objek sita eksekusi tersebut sah secara hukum untuk terus dilanjutkan dan menjadi bagian dari upaya mendapatkan keadilan hukum bagi klien kami, Nuryadin,” pungkas Angga. (*).












