FJPI Lampung Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Tim Media Gubernur

Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Internal, Tegaskan Kemerdekaan Pers Harus Dihormati

BANDAR LAMPUNG — Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan intimidasi, penghalangan peliputan hingga dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang disebut melibatkan tim media Gubernur Lampung.

Sikap tersebut disampaikan FJPI Lampung melalui pernyataan resmi, Selasa (6/10/2026), setelah menerima laporan mengenai dua dugaan insiden yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Bandarlampung.

Kasus pertama disebut dialami jurnalis Garuda TV berinisial AA ketika meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandarlampung, Jumat (2/10/2026). Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah satu anggota tim media gubernur dan diminta menghentikan peliputan serta menghapus rekaman yang telah dibuat.

FJPI Lampung menyatakan permintaan tersebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai alasan pelarangan peliputan maupun penghapusan rekaman.

Kasus kedua berkaitan dengan laporan jurnalis perempuan berinisial L yang mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik ketika meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandarlampung, Kamis (24/9/2026).

L mengaku didorong hingga mengenai bagian dada oleh salah satu anggota tim media gubernur. Menurut laporan tersebut, insiden terjadi ketika L bersama sejumlah jurnalis lain sedang melakukan peliputan dan mengenakan tanda pengenal pers.

FJPI: Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengatakan setiap bentuk intimidasi, tekanan, penghalangan maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius.

“FJPI Lampung menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Leni melalui pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).

FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. UU Pers juga mengatur ketentuan pidana bagi tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers.

Atas dua laporan tersebut, FJPI Lampung menyatakan sejumlah sikap dan tuntutan.

Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk terhadap jurnalis perempuan.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi secara terbuka dan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilaporkan. FJPI juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang menyampaikan penjelasan secara proporsional agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Ketiga, FJPI meminta adanya batas yang jelas antara tim media pemerintah dan jurnalis independen. Tim media pemerintah dinilai memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan, sedangkan jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan, apalagi tindakan dari pihak yang berada di lingkungan pemerintah yang seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen,” tegas FJPI Lampung.

Dorong SOP Interaksi Pemerintah dan Jurnalis

FJPI Lampung juga meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, pengamanan maupun pihak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers dan batas kewenangan ketika berhadapan dengan jurnalis.

FJPI mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur (SOP) bagi tim media, protokol, pengamanan dan unsur terkait ketika berinteraksi dengan wartawan.

Menurut FJPI, pengaturan akses, keamanan maupun teknis peliputan tidak boleh menjadi instrumen untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap dugaan kekerasan terhadap jurnalis perempuan. FJPI menegaskan jurnalis perempuan berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan ketika menjalankan tugas profesionalnya.

FJPI Siap Kawal ke Dewan Pers

FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme dan kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait apabila diperlukan.

FJPI menegaskan kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu bukan alasan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis.

Leni mengatakan hubungan pemerintah dan media seharusnya dibangun melalui komunikasi dan penghormatan terhadap independensi pers.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” imbuh Leni.

FJPI Lampung menyerukan seluruh pihak bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen dan profesional. Menurut organisasi tersebut, perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga hak publik untuk memperoleh informasi.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *