Terkait Laporan Dugaan Penundaan Berlarut Dua Permohonan SHM
BANDAR LAMPUNG — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mulai memeriksa laporan terkait pelayanan pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan tersebut menyasar Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, terkait dua permohonan pemisahan bidang tanah yang dilaporkan oleh Seno Aji selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Fikri Yasin, melalui asisten pemeriksa, telah meminta penjelasan kepada pihak BPN Kota Bandar Lampung mengenai persoalan yang dilaporkan.
Dua permohonan yang menjadi objek laporan masing-masing bernomor berkas 20928/2024 dan 24987/2024. Dalam proses pemeriksaan awal, Ombudsman meminta klarifikasi mengenai fakta peristiwa, hambatan penyelesaian permohonan, serta dasar hukum kebijakan BPN terkait tindakan yang disebut sebagai “pengamanan administrasi” terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan.
Surat permintaan penjelasan tertanggal 21 September 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Tembusan surat itu diterima Seno Aji, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), pada Jumat (2/10/2026).
Laporan Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan dokumen laporan yang disampaikan Seno Aji telah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut pelayanan permohonan pemisahan bidang tanah.
Permohonan nomor berkas 20928/2024 tercatat dengan nomor registrasi Ombudsman 0128/LM/VII/2026/BDL. Sementara permohonan nomor berkas 24987/2024 tercatat dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.
Tahapan berikutnya, pemeriksaan terhadap pihak terlapor, yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, akan dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang menjadi pokok laporan.
Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan BPN dalam mengambil kebijakan terkait pengamanan administratif terhadap dua SHM tersebut.
Seno Aji: Kami Kawal sampai Tuntas
Seno Aji mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Ia berharap seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
«“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Untuk saat ini laporan masuk pada permintaan penjelasan pihak terlapor yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandar Lampung oleh asisten pemeriksa,” kata Seno Aji, Jumat (2/10/2026).»
Menurut dia, proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap persoalan pelayanan publik yang dilaporkan.
«“Harapannya pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, obyektif dan berkeadilan dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas yang kuat, agar kasus sengketa pelayanan publik yang dilaporkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.»
Minta Ada Kepastian Pelayanan
Seno Aji selanjutnya berharap hasil pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan BPN dalam melakukan tindakan administratif terhadap dua SHM yang menjadi bagian dari laporan.
Ia juga berharap proses tersebut berujung pada penyelesaian permohonan serta penyerahan produk pelayanan pertanahan kepada pemohon apabila memang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dari serangkaian kegiatan pemeriksaan dan kajian oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung dapat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memberikan kepastian hukum terhadap persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, hingga tahap pemeriksaan awal tersebut, Ombudsman masih meminta keterangan dan penjelasan dari pihak BPN Kota Bandar Lampung. Dengan demikian, substansi laporan dan dugaan penundaan pelayanan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan akhir Ombudsman. (*).












