20 TAHUN LEBIH MENUNGGU SERTIFIKAT, BTN JANJIKAN PENYELESAIAN

Kredit Rumah Disebut Lunas Sejak 2002, Sertifikat Asli Riduan Agus Belum Juga Diterima

BANDAR LAMPUNG — Persoalan sertifikat rumah milik Riduan Agus kembali mencuat. Dokumen asli rumah yang disebut berada dalam penguasaan Bank Tabungan Negara (BTN) hingga kini belum diterima Riduan, meski kredit rumah tersebut dinyatakan telah dilunasi sejak 2002.

Lebih dari dua dekade berlalu, Riduan masih menunggu kepastian mengenai keberadaan sertifikat asli rumah yang menjadi objek kredit. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi dan menyurati pihak bank untuk meminta penyelesaian.

Menurut Riduan, persoalan bermula dari proses take over rumah antara Nyonya Safarlin sebagai pihak pertama dan dirinya sebagai pembeli. Dalam proses tersebut, Riduan melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN.

Setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan pada 2002, Riduan mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat.

Namun, menurut pengakuannya, pihak bank saat itu menyampaikan bahwa sertifikat asli tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.

Riduan kemudian kembali meminta pertanggungjawaban BTN. Salah satunya melalui surat tertanggal 19 September 2022.

Ia mengaku pihak BTN menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam proses berikutnya, Riduan sempat menerima fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir.

Namun, persoalan baru muncul karena menurut Riduan, salinan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini dicicil dan ditempatinya.

TRANSAKSI RUMAH GAGAL

Ketiadaan sertifikat asli kemudian berdampak pada rencana Riduan menjual rumah tersebut.

Riduan mengaku pernah mendapatkan calon pembeli yang bersedia membeli rumah dengan nilai sekitar Rp450 juta. Namun, calon pembeli meminta sertifikat asli sebagai salah satu dokumen penting dalam transaksi.

Karena dokumen asli belum dapat diserahkan, transaksi tersebut akhirnya tidak berlanjut.

Riduan juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelesaian sebelumnya, pihak BTN melalui Sukandar Sofian—yang disebut pernah menjabat Kepala Cabang BTN KCP Way Halim dan sebelumnya bertugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi—sempat menawarkan skema kredit usaha sembari menunggu penyelesaian sertifikat.

Menurut Riduan, saat itu juga dibahas penyesuaian letak dan luas tanah maupun bangunan dengan kondisi rumah yang ditempatinya.

KEMBALI DATANG KE BTN

Persoalan kembali mencuat setelah Riduan mendatangi kantor BTN pada 7 September 2026 untuk meminta kejelasan sertifikat sekaligus menyampaikan maksud kembali mencicil kredit kepada pihak bank.

Namun, menurut Riduan, pihak bank kembali menunjukkan salinan sertifikat, bukan dokumen asli yang selama ini dimintanya.

Pertemuan tersebut sempat berlangsung tegang. Riduan mengaku meminta pertanggungjawaban dan kepastian mengenai keberadaan sertifikat asli.

Tiga hari kemudian, pada 10 September 2026, Riduan dipanggil pihak BTN untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu hadir tiga perwakilan BTN, yakni Eko Kuswantoro, Ari Cahyadi dan Dimas. Riduan hadir bersama anaknya.

Menurut Riduan, dalam pertemuan tersebut pihak BTN menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dan menerbitkan kembali sertifikat yang menjadi persoalan.

Namun hingga 2 Oktober 2026, sertifikat asli yang ditunggu belum diterima.

BTN: MASIH DITELUSURI

Saat dikonfirmasi, perwakilan BTN bernama Dimas mengatakan pihaknya masih mencari informasi dan solusi terkait persoalan sertifikat tersebut.

“Kami juga sedang mencari informasi dan jalan keluarnya bagaimana bisa sertifikat ini selesai. Memang belum kita infokan karena masih dalam tahap proses pemeriksaan oleh notaris dan BPN,” kata Dimas.

Dimas meminta agar proses tersebut ditunggu. Pihaknya menyatakan akan memberikan informasi setelah proses selesai dan sertifikat dapat diterima.

Penjelasan tersebut belum memberikan kepastian waktu bagi Riduan. Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung terlalu lama karena kredit rumah disebut telah diselesaikan sejak 2002.

“Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab,” ujar Riduan.

Riduan berharap BTN memberikan penjelasan terbuka mengenai status sertifikat, termasuk langkah konkret yang kini dilakukan bersama notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia juga berharap penyelesaian tidak berhenti pada pemberian salinan dokumen, melainkan memberikan kepastian mengenai sertifikat asli rumah yang menjadi objek kredit.

Dua dekade berlalu, persoalan sertifikat belum tuntas. Kini, nasabah menunggu janji penyelesaian BTN menjadi kepastian. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *