Komisi III DPRD Lampung Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025

Supriadi Hamzah: Pengelolaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel

BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Selasa (21/7/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Lampung tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Supriadi Hamzah mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan anggaran sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin memastikan seluruh pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, setiap realisasi anggaran dan capaian program harus kita lihat dan evaluasi bersama,” ujar Supriadi.

Menurutnya, DPRD tidak hanya melihat aspek administratif dalam pertanggungjawaban APBD, tetapi juga menilai sejauh mana penggunaan anggaran memberikan dampak terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang kita tekankan bukan hanya serapan anggarannya, tetapi juga hasil dan manfaat dari program yang dilaksanakan. Anggaran daerah harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung mengenai penjadwalan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 pada tingkat komisi.

Dalam pembahasan, Komisi III melakukan pendalaman terhadap realisasi program, penggunaan anggaran serta capaian kinerja masing-masing OPD mitra kerja.

OPD yang hadir dalam RDP antara lain Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.

Supriadi menegaskan, seluruh masukan dan hasil evaluasi dari pembahasan di tingkat komisi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

“Kami akan mencermati dan mendalami setiap laporan yang disampaikan OPD. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan menjadi catatan dan rekomendasi DPRD agar ke depan pengelolaan APBD semakin baik,” katanya.

Ia berharap proses pembahasan pertanggungjawaban APBD dapat menghasilkan evaluasi yang konstruktif bagi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Intinya, kami ingin APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD agar setiap rupiah anggaran daerah digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Supriadi.

Hasil pembahasan Komisi III selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *