BAPEMPERDA DPRD LAMPUNG PERKETAT KUALITAS REGULASI

Oplus_16908288

16 Raperda Jadi Prioritas 2026, Perda Dituntut Selaras Kebutuhan dan Persoalan Daerah

BANDAR LAMPUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung memperkuat fungsi legislasi dengan memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) memiliki urgensi, landasan hukum dan relevansi terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal, S.P., mengatakan kualitas regulasi harus dibangun sejak tahap perencanaan. Karena itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi pintu awal untuk menyeleksi sekaligus menentukan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Propemperda ini menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah. Kita harus memastikan setiap Raperda yang masuk benar-benar memiliki urgensi dan selaras dengan kebutuhan daerah,” ujar Hanifal, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, penyusunan maupun perubahan Propemperda tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan regulasi. Setiap Raperda juga harus selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan dalam RPJMD, prinsip otonomi daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan.

“Setidaknya ada empat hal yang menjadi perhatian, yakni keselarasan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, kewenangan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Ini penting agar Perda yang dihasilkan tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari pembangunan daerah,” jelasnya.

16 RAPERDA JADI PRIORITAS

Setelah melalui pembahasan dan pengkajian berdasarkan Tata Tertib DPRD Lampung serta memperhatikan usulan DPRD dan Pemprov Lampung, perubahan Propemperda 2026 ditetapkan memuat 16 Raperda prioritas.

Materinya mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain desa wisata, kelautan dan perikanan, sumber daya air, pertanian perkotaan, energi, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, hingga pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Hanifal menegaskan, banyaknya regulasi bukan ukuran utama keberhasilan fungsi legislasi. Yang jauh lebih penting adalah kualitas, efektivitas dan daya guna Perda setelah diberlakukan.

“Yang kita dorong adalah Perda yang benar-benar bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat. Jangan sampai regulasi sudah dibuat, tetapi kemudian tidak efektif karena sejak awal tidak dikaji secara komprehensif,” katanya.

DIKAWAL SEJAK PERENCANAAN

Bapemperda terus berkoordinasi dengan komisi DPRD, Pemprov Lampung, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya. Masukan teknis dan data dari berbagai pihak dinilai penting untuk menghasilkan materi Raperda yang komprehensif dan sesuai persoalan di lapangan.

Menurut Hanifal, pelibatan perangkat daerah dan pihak terkait juga diperlukan agar setiap regulasi memiliki keterkaitan jelas dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Lampung.

“Bapemperda akan terus melakukan pengawalan sejak tahap perencanaan, pengkajian sampai pembahasan. Kita ingin regulasi yang dihasilkan DPRD memiliki kualitas, kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan fungsi legislasi DPRD tidak dapat hanya diukur dari jumlah Perda yang disahkan. Regulasi harus mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan daerah sekaligus mendukung pembangunan.

“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa banyak Perda yang lahir, tetapi apakah Perda tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan dan dapat diterapkan secara efektif,” pungkas Hanifal.

Dengan penguatan perencanaan dan pengkajian, DPRD Lampung berharap setiap Perda yang lahir benar-benar memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *