DPRD LAMPUNG PERKUAT PERLINDUNGAN PELAJAR

Oplus_16908288

Raperda Kekerasan di Sekolah Disiapkan, Pencegahan Jadi Prioritas

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi peserta didik dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, DPRD ingin memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi pelajar untuk belajar dan berkembang.

Raperda tersebut masuk dalam salah satu prakarsa DPRD Lampung pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan tidak hanya untuk memperkuat pencegahan, tetapi juga memastikan adanya mekanisme penanganan yang jelas ketika kekerasan terjadi.

Anggota Bapemperda DPRD Lampung Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., mengatakan perlindungan peserta didik harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan kesiapan mekanisme penanganan.

“Raperda ini menjadi bagian dari upaya kita memperkuat perlindungan di lingkungan satuan pendidikan. Pencegahan harus menjadi perhatian utama, namun ketika terjadi kekerasan, harus ada mekanisme penanganan yang jelas,” ujar Diah, Kamis (20/8/2026).

Ia menegaskan lingkungan pendidikan harus mampu memberikan rasa aman bagi peserta didik maupun seluruh warga satuan pendidikan. Karena itu, regulasi yang disusun perlu memperjelas langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta pembagian peran masing-masing pihak.

MEKANISME PENANGANAN DIPERJELAS

Diah mengatakan pembentukan perda juga harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini nantinya benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian dalam penanganan ketika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya.

Pembahasan Raperda akan dilakukan melalui tahapan pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan agar substansi aturan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.

DPRD berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi instrumen daerah dalam membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi peserta didik.

MASUK 12 RAPERDA PRAKARSA DPRD

Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan merupakan satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memperkuat komitmen pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, orang tua dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan.

DPRD Lampung menegaskan perlindungan pelajar tidak boleh hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi. Pencegahan, sistem pelaporan, penanganan dan perlindungan korban harus dibangun secara jelas sehingga sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan membentuk generasi masa depan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *