Perluas Basis Pajak, Jangan Tambah Beban Wajib Pajak Patuh
JAKARTA – Kalangan dunia usaha meminta pemerintah memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional melalui perluasan basis pajak tanpa membebani wajib pajak yang selama ini telah patuh. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci menjaga ketahanan fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Pesan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 bertema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global” yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (13/7), di Jakarta.
APINDO mengapresiasi capaian penerimaan perpajakan Semester I 2026 yang masih mencatatkan pertumbuhan positif. Namun, organisasi pengusaha tersebut mengingatkan bahwa keberlanjutan penerimaan negara tidak dapat hanya bergantung pada siklus ekonomi, melainkan harus ditopang oleh basis perpajakan yang semakin luas dan sehat.
“Penerimaan pajak yang tumbuh positif perlu diikuti penguatan fondasi perpajakan melalui perluasan basis pajak. Penurunan tax ratio menunjukkan bahwa penguatan basis perpajakan masih menjadi pekerjaan strategis yang harus dilakukan secara konsisten,” ujar Shinta.
Menurut APINDO, tantangan memperluas basis pajak masih cukup berat. Tingginya angka pengangguran, dominasi sektor informal, melemahnya industri manufaktur, menyusutnya kelas menengah, hingga tingginya biaya logistik, energi, dan suku bunga dinilai menjadi faktor yang menghambat investasi, penciptaan lapangan kerja formal, serta perluasan objek perpajakan.
Karena itu, APINDO menilai strategi perluasan basis pajak harus diarahkan pada pengurangan underground economy dan formalisasi sektor informal, bukan dengan menaikkan beban bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
“Potensi penerimaan negara masih sangat besar apabila aktivitas ekonomi yang belum tercatat dapat masuk ke dalam sistem formal. Perluasan basis pajak harus dilakukan dengan memperluas kepatuhan, bukan menambah tekanan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, APINDO juga memperkenalkan konsep 5C Framework for Growth-Oriented Taxation sebagai arah pembenahan sistem perpajakan nasional. Lima pilar tersebut meliputi Clarity (kepastian regulasi), Consistency (konsistensi implementasi), Compliance Fairness (keseimbangan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk percepatan restitusi), Coverage Extension (perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal), serta Competitiveness Driven (kebijakan perpajakan yang memperkuat daya saing dan investasi).
Selain itu, APINDO mengapresiasi pengembangan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berharap penyempurnaannya mampu menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Forum yang digelar dalam rangka Hari Pajak 2026 tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, akademisi Fithra Faisal Hastiadi, praktisi konsultan pajak Darussalam, serta menandai dimulainya uji coba Program Co-operative Compliance melalui penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan.












