Soroti Dugaan Jual Beli Kursi dan Pengalihan Kuota, Desak Usut Tuntas Proses Penerimaan Siswa Baru
Lamsel – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda memasuki babak baru. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, jual beli kursi, hingga tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (1/7).
Laporan yang dipimpin langsung Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, disampaikan sebagai tindak lanjut atas dugaan berbagai kejanggalan dalam proses seleksi yang dinilai merugikan masyarakat dan para calon peserta didik.
> “Kami secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, dugaan gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi dalam proses SPMB SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026,” tegas Dedi usai menyerahkan berkas laporan di Kejari Lampung Selatan.
Menurut Dedi, langkah hukum tersebut juga dilakukan setelah pihaknya menerima arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang meminta agar dugaan kecurangan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, KAPI menyoroti dugaan pengalihan kuota jalur prestasi ke jalur domisili tanpa dasar hukum, dugaan ketidaksesuaian data pada jalur domisili dan mutasi, serta indikasi adanya praktik gratifikasi maupun jual beli kursi penerimaan siswa baru.
KAPI turut meminta Kejari Lampung Selatan mengusut seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMP Negeri 1 Kalianda, panitia seleksi, hingga operator sistem, serta mengamankan seluruh dokumen dan data elektronik yang berkaitan dengan proses seleksi.
Selain itu, organisasi tersebut juga menilai minimnya akses pengaduan dan tidak berfungsinya saluran komunikasi resmi panitia semakin memperkuat dugaan adanya penyembunyian informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan KAPI masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sampai adanya hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).












