Bandar Lampung — Kasus dugaan penggelapan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) menyeret PT SDE ke meja hijau. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (20/4), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,42 miliar.
Dua pengurus perusahaan, berinisial R.A. dan A.P., duduk sebagai terdakwa. Keduanya diduga bersama-sama memperoleh dan menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Memasuki sidang ketiga, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk menguatkan pembuktian perkara. Menariknya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan, A.P. telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme “denda damai”, dengan kesediaan melunasi kerugian negara ditambah denda administratif hingga empat kali lipat.
Skema denda damai tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan serta aturan perpajakan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, penerapannya tetap bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perpajakan, dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun, serta denda hingga enam kali nilai pajak dalam faktur.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan.
“Kami akan terus menindak pelanggaran perpajakan secara profesional. Di saat yang sama, kami mengimbau wajib pajak untuk patuh demi mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Persidangan akan terus berlanjut hingga vonis dijatuhkan, sementara aparat pajak menegaskan bahwa praktik faktur pajak fiktif menjadi salah satu fokus utama penindakan guna menjaga penerimaan negara. (*)












