Cabut HGU SGC, Akademisi Ingatkan Dasar Hukum Harus Kuat

Asas Dikuasai Negara Berlaku, Pemerintah Diminta Siapkan Antisipasi Dampak Sosial dan Gugatan

Bandar Lampung – Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244 hektare milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung menuai perhatian kalangan akademisi. Akademi Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbiantoro, menegaskan pencabutan HGU merupakan kewenangan negara, namun harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sigit, dalam politik pertanahan nasional terdapat sejumlah asas fundamental, di antaranya asas dikuasai negara, asas fungsi sosial, dan asas nondiskriminasi. Ketiga asas tersebut menjadi pijakan utama pemerintah dalam mengatur peruntukan dan penggunaan tanah.

“Asas dikuasai negara memberi makna bahwa negara atau pemerintah berwenang mengatur peruntukan dan penggunaan tanah. Jika Menteri ATR/BPN mencabut HGU, tentu menggunakan asas tersebut, sepanjang dasar pencabutannya kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Sigit Krisbiantoro, Kamis (22/1).

Ia menekankan, persoalan krusial bukan semata pencabutan HGU, melainkan apa dasar hukum pencabutan tersebut. Pemerintah, kata dia, wajib mengkaji secara menyeluruh riwayat pemberian HGU kepada perusahaan, termasuk dasar pertimbangan hak dan teknis yang digunakan saat HGU diberikan.

“Harus dikaji apa dasar pemberian HGU sebelumnya, bagaimana pertimbangan hak dan teknisnya. Selama dasar pencabutan kuat, tidak menjadi masalah karena pemerintah memang berwenang mengatur kembali peruntukan tanah, dengan tetap memperhatikan asas fungsi sosial untuk kepentingan rakyat serta asas nondiskriminasi,” tegasnya.

Sigit juga mengingatkan bahwa pencabutan HGU berpotensi menimbulkan implikasi hukum, terutama kemungkinan gugatan dari pihak perusahaan. PT Sugar Group Companies, lanjutnya, memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perusahaan tentu bisa menggugat Menteri ATR/BPN ke PTUN sepanjang memiliki dasar kuat, termasuk riwayat pemberian HGU dan dokumen pertimbangan hak serta teknis yang sah,” jelasnya.

Lebih jauh, akademisi Unila itu menilai kebijakan pencabutan HGU skala besar tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa implikasi sosial dan ekonomi yang luas, terutama bagi tenaga kerja dan masyarakat sekitar kawasan perkebunan.

“Pencabutan ini pasti berdampak sosial, ekonomi, dan hukum. Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkas Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut HGU seluas 85.244 hektare milik PT Sugar Group Companies di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berpihak pada kepentingan rakyat dan negara. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *