Komisi 7 DPR RI Usulkan Penundaan PPN 12 Persen

// Aktivitas Ekonomi Lesu, Pelaku UMKM Tidak Berdaya //

Bandarlampung – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN akan naik bertahap. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik lagi menjadi 12 persen setelah sebelumnya naik pada tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim mewanti-wanti pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Pasalnya pajak pertambahan nilai ini akan menyebabkan aktivitas perekonomian menjadi lesu.

“Adanya kenaikan pajak menjadi 12 persen ini sudah pasti membuat masyarakat khususnya UMKM tidak berdaya. Terlebih lagi daya beli masyarakat sedang menurun, ini tidak pas. Kemarin saya senang sekali adanya kebijakan untuk menghapus hutang UMKM, namun untuk kenaikan pajak ini saya minta pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan ini dan dapat menunda kenaikan pajak tersebut” ungkap Chusnunia, Kamis (21/11).

Tidak hanya itu, Chusnunia juga menyampaikan bahwa dampak dari kenaikan pajak ini akan semakin melemahkan daya beli masyarakat. Tarif PPN yang naik ini menurutnya dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi belanjanya dan justru akan menaikkan harga barang dan jasa.

“Sudah pasti masyarakat semakin eman-eman untuk mengeluarkan duitnya untuk belanja. Pajak yang naik ini biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa. Bagi yang berpenghasilan rendah akan ada penurunan daya beli dan tentu ini akan menurunkan penghasilan para pelaku UMKM,” tegas Chusnunia (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *