12 RAPERDA PRAKARSA DPRD LAMPUNG DIKEBUT

Oplus_16908288

Dari Aspirasi Masyarakat, Regulasi Baru Disiapkan Jawab Kebutuhan Daerah

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyiapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal, S.P., mengatakan 12 Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dan saat ini terus diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

“Ke-12 Raperda ini merupakan prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan saat ini prosesnya terus kita selesaikan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah,” ujar Hanifal, Kamis (20/8/2026).

Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, yakni Desa Wisata; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan; Pengelolaan Sumber Daya Air; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Pertambangan Rakyat; Anti LGBT; serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

REGULASI HARUS BISA DITERAPKAN

Hanifal menegaskan penyusunan Raperda tidak boleh sekadar memenuhi target legislasi. Setiap regulasi harus memiliki urgensi, substansi yang jelas, dasar hukum kuat dan dapat diterapkan setelah ditetapkan menjadi Perda.

Proses tersebut juga harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistem hukum nasional, RPJMD, kewenangan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian Raperda dengan kualitas yang baik. Substansinya harus jelas, dasar hukumnya kuat dan ketika menjadi Perda nantinya dapat diimplementasikan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kualitas regulasi menjadi faktor penting agar Perda yang lahir tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dan mendukung pembangunan Lampung.

DIKAWAL BAPEMPERDA

Bapemperda DPRD Lampung terus melakukan koordinasi dengan komisi terkait, Pemerintah Provinsi Lampung serta pihak-pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian masing-masing Raperda berjalan sesuai tahapan.

Masukan teknis dan substantif dari berbagai pihak diperlukan agar materi regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Kita ingin Raperda prakarsa DPRD ini dapat diselesaikan dengan baik dan nantinya menjadi regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegas Hanifal.

Dengan 12 Raperda prakarsa tersebut, DPRD Lampung menargetkan penguatan regulasi di berbagai sektor, mulai dari ekonomi kerakyatan, pertanian, sumber daya alam, infrastruktur, pariwisata, hingga perlindungan masyarakat.

Hanifal berharap seluruh Raperda dapat diselesaikan dengan kualitas yang baik sehingga ketika menjadi Perda mampu memberikan kepastian hukum, manfaat nyata bagi masyarakat dan dukungan terhadap pembangunan Lampung. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *