Bandarlampung – Jelang Pemilu 2024, DPC Partai Demokrat Pringsewu dibawah kepemimpinan Juwita Zahra serta Demokrat Lampung Timur (Lamtim) dibawah kepemimpinan Yandri Nasir segera melakukan konsolidasi partai dan menyiapkan verifikasi partai politik diwilayahnya masing-masing.
Plt. Ketua DPC Demokrat Pringsewu, Juwita mengatakan, pihaknya telah menerima surat KPU untuk verifikasi parpol.
“Kami sudah menerima surat KPU untuk verifikasi parpol, para kader juga menunggu pasca keputusan Mahkamah Partai,” terang wanita yang akrab disapa Yudith ini.
Sementara itu, Plt ketua DPC Demokrat Lampung Timur Yandri Nasir menambahkan, pihaknya telah diminta oleh pusat untuk menjalankannya keputusan Mahkamah Partai.
“Direktur Eksekutif DPP Demokrat Sigit Raditya telah meminta kami menjalankan keputusan tersebut, dan mengkonsolidasikan kembali cabang masing-masing sambil menunggu surat dari Ketum AHY,” ujar Bendahara Demokrat Lampung era Ridho Ficardo itu.
Ia melanjutkan, pekan lalu, Jumat (24/6), dia bersama Juwita, Nero Kunang dari Kota Bandar Lampung dan Anton Setya Putra dari Kabupaten Lampung Timur melakukan koordinasi ke DPP.
Yandri dan Juwita Zahra minta para kader tenang dan sama-sama menjaga situasi kondusif, terutama menjelang Pemilu 2024.
Diketahui, Gugatan yang diajukan Yandri Nasir dan Juwita Zahara terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Partai (MP).
Keputusan atas gugatan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Perselisihan Internal Demokrat nomor 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Demokrat Nachrowi Romli dan Sekretaris Partoyo.
Bunyi putusannya, menyatakan Muscab Lampung Timur dan Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Yandri dan Juwita yang namanya terdapat di SK DPP Demokrat Nomor: 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020 tertanggal 20 September 2020.
“Memang diberi waktu kepada Edy Irawan selama 14 hari untuk menyanggah ke Pengadilan Negeri Jakarta, kalau tidak digugat maka ini inkrah,” katanya. (*).