Bandarlampung – Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024 mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan atau bekerja sama dengan pihak asing atau luar negeri.
Hal itu menyusul pertemuan antara Bawaslu RI bersama The International
Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia, Jumat (29/7) lalu. Dimana dalam pertemuan tersebut disepakati untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi
“Mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau
bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum. Diantara kerjasama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan,” terang Direktur Kata Rakyat, Alan Olan Riantoby, Jumat (12/8).
Ditegaskannya, penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Menurutnya, Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN.
“Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak
mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional. “Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa,” jelasnya.
Diketahui, Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan. Segenap komponen Pemilu
termasuk penyelenggara sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan dan
melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Diketahui juga bahwa pada Jumat 29/7/2022, Bawaslu RI bersama The International
Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia
sepakat untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing
negara.
Beberapa poin kerja sama tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik serta mempromosikan
kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis.
Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022.
Adapun mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024 diantaranya adalah
1. Kaka Suminta, Sekjen KIPP
2. Nurlia Dian Paramita, Koordinator Nasional JPPR
3. Lucius Karus, Peneliti Senior FORMAPPI
4. Alwan Ola Riantoby, Direktur Kata Rakyat
5. Arif Susanto, Analis Politik Exposit Strategic
6. Yusfitriadi, Ketua VINUS
7. Ari Nurcahyo, Direktur PARA Syndicate
8. Jeirry Sumampow, Koordinator Tepi Indonesia
9. Ray Rangkuti, Direktur LIMA Indonesia
10. Erik Kurniawan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi
11. Aditya Perdana, Pengamat Politik UI. (D1).












