Dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional.
Cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Selain itu, cara uji kopi instan dilakukan dengan prinsip pengamatan contoh uji melalui indera penciuman yang dilakukan oleh panelis terlatih/ kompeten untuk pengujian organoleptik. Organoleptik adalah cara pengujian dengan menggunakan indera manusia sebagai alat utama untuk mengukur daya penerimaan terhadap produk.
Saat ini ada 41 industri yang sudah menerapkan SNI Kopi Instan. Selain itu sudah ada empat industri yang menjadi penerap SNI Kopi Bubuk dan satu industri yang menjadi penerap SNI Biji Kopi.
Seperti diketahui, data BPS menunjukkan bahwa nilai ekspor kopi Indonesia pada 2018 adalah 806,8 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 11,5 triliun. International Coffee Organization juga mengatakan Indonesia adalah negara pengekspor terbesar kelima di dunia.
Untuk mempromosikan kopi ber-SNI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) bisa melaksanakan publikasi sosialisasi bahkan menggelar berbagai acara nya diantara yaitu Festival Kopi Ber-SNI. Festival ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai nilai mutu dalam SNI terkait kopi. Baik masyarakat, petani kopi, hingga pegiat industri kopi bisa memeroleh informasi lengkap mengenai SNI kopi dari festival ini.
Dalam kesempatan kopi Lampung Begawi, Oktober 2022.
Ketua Dekopi Provinsi Lampung, Drs. Mukhlis Basri, berharap dengan terselenggaranya acara ini maka Robusta Lampung harus menjadi tuan rumah dinegeri sendiri. (*)