Bandarlampung – KPU RI melalui KPU 15 kabupaten/kota di Lampung telah merampungkan proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mendaftar di KPU RI, tidak semuanya parpol di Lampung memiliki pengurus di kabupaten/kota.
Dari data KPU Lampung, di Lampung Barat hanya ada 21 partai yang ikut verifikasi, minus partai Prima, Gelora, dan Republiku. Kemudian, Lampung Tengah total 23 partai, minus Partai Umat. Lampung Utara 23 partai diverifikasi dan tidak ada Partai Gelora.
Pesisir Barat 23 partai telah diverifikasi tanpa PSI. Dari 21 parpol yang diverifikasi di Tulangbawang tanpa Partai Gelora, Republiku, dan Prima.
Tulangbawang Barat dari 23 partai yang diverifikasi minus Partai Republiku. Terakhir, di Way Kanan dari 23 partai yang diverifikasi minus Partai PKN.
“Selebihnya total ada 24 partai, beberapa kabupaten/kota ada yang sturukturnya tidak ada sehingga tak diverifikasi,” terang Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, kemarin.
Hasil rekapitulasi itu, lanjut Ismanto, KPU Lampung lamgsung menyampaikannya ke KPU RI melalui Sipol. “Rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota telah rampung pada 10 september 2022. Kemudian pada 11 september penyampaian rekapitulasi KPU kabupaten/kota ke KPU provinsi dan langsung kami sampaikan hari itu juga ke KPU RI melalui Sipol,” ujarnya.
Dia menambahkan KPU RI nantinya akan merekapitulasi hasil verifikasi administrasi se-Indonesia, termasuk Lampung, pada 12 September 2022. Lalu hasil rekapitulasi verifikasi adminstrasi akan disampaikan ke Bawaslu RI dan partai politik di tingkat pusat.
“Nanti, ada masa perbaikan dan penyampaian perbaikan juga pada 15–28 September 2022. Verifikasi dokumen persyaratan perbaikan di kabupaten/kota, 1–9 Oktober 2022,” katanya.
Terkait partai yang lolos, Ismanto tak bisa menyebut hal tersebut karena verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU RI. “Kami hanya menyampaikan ke pusat, penentuan itu KPU RI, tapi semua partai sudah kami verifikasi administrasi,” katanya.
Sementara itu, Bawaslu Lampung menerima jika ada pengaduan atau pelaporan berita acara hasil verifikasi administrasi yang dituangkan dalam berita acara (BA) dan diinput ke Sipol yang dilakukan KPU RI melalui KPU Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Lampung dan Koordiantor Hukum dan Sengketa Hermansyah mengatakan jika partai politik calon peserta pemilu merasa dirugikan dengan hasil BA tersebut, bisa melapor ke Bawaslu kabupaten/kota maupun Bawaslu Lampung.
“Kalau seandainya BA merugikan parpol untuk dijadikan objsek sengketa proses. Contohnya, ada keanggotaan yang menurut parpol layak, tapi dimasukkan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Nantinya jika temuan terjadi, Bawaslu provinsi akan segera menyidangkannya. Karena itu, Bawaslu Lampung meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota benar-benar membuka posko dan memantau hasil BA verifikasi parpol oleh KPU. “Hari ini kami berikan arahan dan workshop ke Bawaslu kabupaten/kota” katanya. (D1).












