KPPI Lampung Siap Bantu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Bandarlampung – DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung membentuk posko pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di 15 kabupaten/kota.

Posko yang akan didirikan di rumah-rumah kader KPPI se-Lampung itu secara simbolis diresmikan dalam kegiatan Penandatanganan MoU dan lounching posko pengaduan di Rick’s Cafe, Jalan Sultanagung, nomor 33, Wayhalim, Bandarlampung, Jumat (29/7).

Untuk pendampingan secara hukumnya, KPPI Lampung berkolaborasi dengan Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA).

Ketua DPD KPPI Provinsi Lampung Nenden Tresnanursari menyampaikan, pembentukan posko pengaduan ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian KPPI Lampung kepada masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Untuk poskonya, aga lebih dekat dengan masyarakat, rumah-rumah pengurus KPPI ini otomatis akan menjadi poskonya. Ini supaya pengurus KPPI ini dekat dengan masyarakat dan peduli dengan masyarakatnya,” kata Nenden.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD KPPI Lampung, Diah Dharma Yanti menambahkan, pembentukan posko pengaduan ini karena melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung masih tinggi. Khususnya di Lampung Barat (Lambar), Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Timur (Lamtim), dan Pesawaran.

“Ini juga bagian kontribusi kami dalam mendukung program pemerintah terkait penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena ini sudah ada undang-undangnya, dan di Provinsi Lampung juga sudah ada perdanya nomor 2 tahun 2021,” ungkapnya.

Lanjutnya, posko pengaduan ini akan didirikan di rumah masing-masing kader KPPI. Dimana, kata dia, pihaknya akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para kader yang concern dan mendirikan posko.

“Tapi kita disini sebatas penerimaan pelaporan. Karena kita disini kebanyakan tidak berlayar belakang hukum. Makanya disini kita berkolaborasi dengan LAdA Damar, LPAI, dan juga Papela untuk pendampingan hukumnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitriana Damhuri berharap dengan dilaunchingnya posko, diharapkan pencegahan kekerasan seksual dan anak, bisa lebih ditangani, dicegah, bahkan jika sudah ada korban, bisa langsung mendapat perlindungan dan pendampingan, baik psikis maupun hukum.

“Dengan launching ini, mitra kami bertambah, dan bisa lebih maksimal ke depan, tapi kami dinas PPPA saat ini sudah maksimal kami sudah memiliki UPTD di tiap daerah, pelayanan kesehatan, rumah aman, pendampingan hingga rehabilitasi korban,” paparnya.

Lanjut Fitriana yang terpenting dari gerakan ini yakni, adanya sisi pencegahan, memberikan edukasi ke masyarakat terutama ke orang tua.

Tak ditampik Fitri, beberapa kendala yang ada di lapangan muncul dalam pemberian proses pendampingan terhadap korban. Beberapa faktor diantaranya, seperti malu, pelaku yang masih kerabat, mendapat ancaman,hingga latar belakang pelaku yang biasanya memiliki kekuatan dan kekuasan.

“Nah hal-hal ini yang perlu diedukasi ke masyarakat agar berani melapor jika ada korban, tapi yang paling utama sisi pencegahan, ini jadi PR kami bersama” katanya. (D1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *