Korupsi P3-TGAI, WY Terancam Dipecat Nasdem

Bandarlampung – Wiwik Yuliana (WY) yang juga anggota DPRD Lampung Timur (Lamtim) dari Fraksi Nasdem terancam dipecat dari partainya. Hal itu menyusul ditetapkannya WY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 oleh Polres Lamtim.

Ketua DPP Nasdem Bidang Hukum dan HAM, Taufik Basari mengatakan, Partai NasDem selalu menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun terhadap aspirasi yang diperjuangkan anggota Dewan dari Fraksi NasDem. “Dan jika hal tersebut terjadi, maka itu merupakan pelanggaran berat,” jelasnya, Jumat (12/8).

Dirinya juga telah menginstruksikan kepada DPD Nasdem Lamtim dan DPW Nasdem Lampung untuk juga menjalankan mekanisme internal. “Saya selaku Ketua DPP telah memerintahkan DPD NasDem Lampung Timur dan DPW NasDem Lampung untuk juga menjalankan mekanisme internal dan mengambil sikap tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran,” tegasnya.

Lanjutnya, Apabila terbukti melakukan pungutan atas program aspirasi yang diperjuangkan, sanksinya bisa sampai pemecatan. “Namun, karena ini masih berproses kita akan tunggu proses dan mekanisme yang berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Partai NasDem menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Lampung Timur dan siap membantu apabila ada informasi yang dibutuhkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (12/8), menerangkan bahwa inisial Oknum Anghota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari”ucap Kapolres

Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah” terangnya

Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah

“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur”Imbuhnya

“Selain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut” tambahnya

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” Tutup Kapolres Lampung Timur
(D1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *