Jaksa Tuntut Irwan 1,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Nilai Fakta Persidangan Proyek Kota Deli Megapolitan Diabaikan

Bandarlampung – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irwan sebagai mantan Direktur PTPN II bertanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan.

Namun usai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Irwan menyatakan proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapat persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut pihak terdakwa, proyek tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Kuasa hukum juga menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan, kata mereka, masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta penerimaan negara melalui dividen.

Selain itu, pihak terdakwa turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Mereka menyebut kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata kuasa hukum.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah status lahan yang dipersoalkan. Berdasarkan keterangan di persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam kewenangan pertanahan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *