Lamsel — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul kekhawatiran publik terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, menegaskan bahwa isu PHK massal tidak benar dan meminta seluruh pegawai tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini, Minggu (29/03/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan dalam UU HKPD harus dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. Setiap keputusan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui evaluasi objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan fiskal daerah.
Dalam skema penganggaran, Pemkab memastikan pembiayaan gaji telah disusun sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan dalam belanja barang dan jasa.
Mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, skema tersebut dinilai memberi fleksibilitas dalam pengelolaan APBD sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap disesuaikan, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan analisis beban kerja untuk mendukung pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, dan mengembangkan kompetensi.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas layanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.
“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini Ariasih.
Pemkab memastikan setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*).












