Bandarlampung – Tindak lanjut dari tahapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu kota Bandar Lampung pada Juma’t 2 Septemper 2022 melakukan roadshow dengan tujuan sosialisasi kepada partai politik.
Partai Gerindra Bandar Lampung menjadi partai ketiga yang dikunjungi Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam rangkaian roadshow sosialisasi kepada partai politik, yang dilaksanakan di kantor DPC Partai Gerinda Kota Bandar Lampung jl. Putri Dibalau No. 109 Kedamaian Bandar Lampung.
Dalam roadshow ini hadir ketua DPC Gerindra Bandar Lampung H. Andika Wibawa, SE.,MM., sekertaris DPC Gerindra Bandar Lampung Adelry Imelia Sari, berserta anggota dan staff DPC Gerindra Kota Bandar Lampung.
Andika Wibawa selalu ketua DPC Gerindra Bandar Lampung dalam sambutannya menjelaskan bahwa kehadiraan Bawaslu kota Bandar Lampung menunjukkan adanya perhatian dari penyelenggara pemilu kepada parpol dengan perwakilannya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Banda Lampung Candrawansah menjelaskan dalam kunjungan ke DPC Partai Gerindra Bandar Lampung, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kinjungan partai ketiga dari sepuluh partai yg akan didatangi Bawaslu Kota Bandar Lampung. Bawaslu telah mengagendakan kinjungan kepada partai yg ada di Bandar Lampung terkhusus bagi partai yg memiliki kursi legislatif. Karena kunjungan ini merupakan bagian utama dari tugas bawaslu untuk melakukan pencegahan sebagai mana yg teramanat dalam uu no 7 tahun 2017 atau no 10 tahun 2016. Sehingga selalu ada tahap sosialisasi, surat menyurat sebagai bentuk pencegahan pelanggaran atau sengekata baik peserta dg peserta atau peserta dengan penyelenggara, yang kemudian terpaksa menjadi ajudikasi hukum.
Verifikasi Administrasis masih diperbantukan kepada bawaslu kota/kabupaten meskipun pendaftarannya sudah terpusat. sehingga memang bawaslu harus melakukan pengawasan bagaimna verifikasi harus sesuai antara apa yg tertulis dengab yg ada di lapangan.
sehingga pencegahan ini sangat penting untuk mencegah adanya publikasi masalah pelanggaran yang akan merusak citra semua pihak. walaupun seringkali pelanggaran yg terjadi hanya pelanggaran kecil yg leluar dari kaidah demokrasi, sehingga disinlah bentuk penerapan pengawasan.
Harapan edukasi dan sosialisasi politik yang dilakukan bawaslu mampu mencegah terjadinya masalah dan sengketa yang bersifat keberlanjutan.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berujung pada adjudikasi dan konflik sengketa. Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan upaya preverentif dengan kegiatan seperti roadshow politik saat ini, sosialisasi pelanggaran pemilu, serta sosialisasi upaya penyelesaian sengketa. Yahnu juga menjelaskan materi yang telah di susun team komisioner Bawalu Kota Bandar Lampung kepada kader Partai Gerindra dengan harapan yang besar tidak ada lagi konflik sengketa baik pada pra pemilu, proses pemilu, maupun pasca pemilu.
Selanjutnya, Asep Setiawan selaku Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Bandar Lampung mejelaskan proses rekrutmen panwascam dan pantia adhoc dibawahnya dengan syarat utama pendaftar adalah tidak terafiliasi dengan partai politik, atau hal yang paling kecil adalah tidak boleh terdapat kedekatan personal dalam media seperti foto bersama dan sebagainya, karena dikhawaturkan akan menjadi masalah yang menghasilkan gugatan nantinya. Karena memang ada regulasi yang tetap dan kuat mengenai proses perekrutan panitia pengawas adhoc, dimana dengan keindependenan panitia adhoc ini nantinya diharapkan agar tidak adalagi sengekta karena ketdakpuasan masyarakat atau kandidat partai lain, bahwa panitia adhoc bawaslu terafiliasi dan tidak netral.
Dari pemaparan yang telah dijelaskan oleh koordiv Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hermawan selaku anggota dan pengurus DPC Partai Gerindra Bandar Lampung partai gerindra sangat mengapresiasi kunjungan bawaslu, karena memang Partai Gerindra perlu terus paham dengan aturan yg selalu berkembang agar tidak ada lagi pelanggaran atau masalah yang dilakukan oleh kader-kader Gerindra. Hermawan juga menanggapi terkait aturan tegas dan mekanisme yang jelas berkenaan dengan syarat panitia adhoc harus ditetapkan secara pasti, artinya jika ada calon adhoc yang dulu pernah berafiliasi dengan partai harus dipastikan berapa tahun dia sudah bersih.
Adelry Imelia Sari selaku sekertaris DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung sekaligus perwakilan perempuan dalam susunan pengurus DPC Gerindra, berpendapat perlu adanya kegiatan seperti ini yang bersifat berkelanjutan, karena kagiatan ini sangat penting bagi kader gerindra yang mungkin melakukan pelanggaran meskipun bukan di DPC Kota Bandar Lampung. Karena, banyak kader dan sahabat Gerindra yang berada di kabupaten bersengketa bahkan sampai dengan masuk dalam tahapan penyelasaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan sikap Gerindra juga tegas bahwa bawaslu juga harus menerapkan keterwakilan perempuan dalam organisasinya, bukan hanya keterwakilan perempuan dalam proses pemilu artinya perlu adanya saling kawal antara bawaslu dan partai politik.
Menanggapi pernyataan pengurus DPC Gerindra Kota Bandar Lampung tersebut, Yusni Ilham selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi menjelaskan tugas utama bawaslu adalah pencegahan sehingga sosialisasi sangat diperlukan, kegiatan lanjutan Bawaslu Bandar Lampung adalah nantinya akan mengundang ketua partai politik untuk menjalin silaturahmi dan menyatukan pemikiran agar tidak ada lagi sengekta antar peserta atau penyelenggara pemilu. Kemudian, nanti akan ada konfirmasi mengenai masalah verifikasi administrasi seperti keagngotan dan lain sebagainya, agar tidak ada lagi masalah yang menghambat proses dan tahapan pemilu lainnya.
Keterwakilan perempuan bagi partai politik atau calon legislatif memang harus 30%, namun dalam tubuh bawaslu belum ada aturan tersebut karena aturan hanya menjelaskan bahwa perlu memperhatikan keberadaan atau keterwakilan perempuan. Artinya bawaslu juga mendukung perlu adanya keterwakilan perempuan yang wajib keberadaannya pada setiap pihak, baik peserra ataupun penyelenggraan pemilu.
perlu adanya komunikasi antar semua pihak, agar tidak terjadi masalah baik dalam tahapan pendaftaran maupun dalam proses selanjutnya seperti kampanye dan sebagainya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pendapat penutup oleh Candrawansah, proses rekrutmen panitia adhoc akan disebarluaskan informasinya melalui berbagai media terutama media sosial milik Bawaslu Kota Bamdar Lampung. namun padan nyatanya, panitia pengawas pemilu di setiap tingkatan belum mencukupi dari segi kuantitas karena byknya jumlah pemilih, surat suara, dan masalah serta aduan. Oleh karena itu diharuskan adanya kerja sama antara penyelenggara dan partai politik untuk memperkecil resiko terjadinya sengketa yang berkelanjutan. (D1).












