Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Surati Parpol

Bandarlampung- Bawaslu Kota Bandarlampung menyurati partai politik calon peserta pemilu 2024. Surat tertanggal 1 Agustus 2022 dengan nomor 63/HM.07.02/K.LA-14/08/2022 itu perihal Imbauan Pencegahan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah mengatakan, surat tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Dikatakannya, surat itu juga untuk mencegah potensi timbulnya permohonan sengketa yang diajukan Parpol ke Bawaslu terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik.

“Beberapa hari yang lalu kami juga sudah menghimbau KPU setempat dan hari ini sudah mulai kami distribusikan juga surat imbauan yang sama kepada Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Bandarlampung. Karena ini sangat penting dan menjadi atensi bagi kami,” ujarnya, Selasa (2/8).

Menurutnya, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 melalui surat tersebut. Pertama, agar Partai Politik memperhatikan batas waktu tahapan verifikasi administrasi, faktual keanggotaan dan kepengurusan yang sudah ditentukan regulasi.

Kedua, memperhatikan dan memenuhi dokumen persyaratan saat verifikasi faktual keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor tetap.

“Kemudian yang menjadi penting kami sampaikan yaitu melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (D1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *