Bandarlampung – Sebanyak 700.896 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Lampung tercatat bakal menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM). Dimana, setiap KPM akan menerima bantuan sosial sebesar Rp150.000,- perbulan selama empat bulan kedepan. Pemprov pun sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 210.268.800.000,- untuk bantuan sosial tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, bantuan itu diberikan berdasarkan arahan Presiden sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak kepada masyarakat terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak. Serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial langsung tunai bahan bakar bakar minyak serta mewujudkan prinsip 4 T ( tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi).
Lanjut Aswarodi, bantuan itu akan didistribusikan melalui 3 Kantor Cabang Utama (KCU) POS Indonesia di Provinsi Lampung. Pertama, KCU Pahoman, Bandarlampung yang meliputi wilayah Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus.
“Kemudian, KCU Metro yang meliputi wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur dan Kota Metro. Serta KCU Kotabumi Lampung Utara yang meliputi wilayah Lampung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang , Tulang Bawang Barat dan Mesuji,” terang Aswarodi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/9).
Aswarodi merincikan, setiap KPM akan menerima BLT BBM sebesar Rp150.000,- setiap bulannya selama empat bulan. Yakni bulan September, Oktober, November, dan Desember.
“Dan ini akan didistribusikan dalam 2 tahap. Tahap pertama 300 ribu untuk bulan September dan Oktober, yang akan disalurkan pada September ini. Kemudian, tahap dua 300 ribu lagi untuk Bulan November dan Desember, yang akan disalurkan akhir November nanti,” jelasnya.
Aswarodi juga menyampaikan ada beberapa kriteria KPM yang berhak menerima bantuan BLT BBM. Pertama, tidak berstatus sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.
Kedua, Nama yang mewakili dalam kartu keluarga (KK) penerima manfaat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jendel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dan ketiga, KPM berasal dari KPM Pogram Sembako, PKH dan KPM PKH non Sembako.
“Data KPM yang mendapatkan bantuan langsung tunai bahan bahan bakar minyak ini bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI,” jelasnya. (D1).












