Bandarlampung – Usai menyambangi PKS Bandarlampung, Bawaslu Bandarlampung melanjutkan roadshow dengan menyambangi Partai Nasdem Bandarlampung, Rabu (31/8).
Hadir dalam roadshow tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung disambut oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Kota Bandarlampung Naldi Rinara S Rizal, Sekretaris DPD NASDEM Ahmad Rizky serta anggota DPD Partai NASDEM Kota Bandarlampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan, silaturahmi ini dalam rangka memberikan gambaran aturan yang menjadi dinamika pada setiap pemilihan.
Disampaikannya, potensi pelanggaran dan potensi sengketa bukan hanya pada tahapan verifikasi administrasi namun setelah partai politik ditetapkan pasti terdapat potensi. “Tugas pokok Bawaslu untuk melakukan pencegahan dalam pelanggaran agar tidak terjadi maka Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan road show dalam mencegah sengketa proses,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Yusni Ilham menyampaikan materi bahwa tahapan pemilu sekarang yang sudah dilaksanakan yaitu proses verifikasi administrasi partai politik dengan pendaftaran terdapat di pusat yaitu Bawaslu RI.
“Sengketa proses pemilu meliputi 2 sengketa yaitu sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Yang bisa masuk kategori sengketa proses pemilu yaitu terdapat 3 point selain itu bisa masuk ke administrasi. Terdapat Sistem Informasi Penyelesaian Sengekta (SIPS) untuk antisipasi keterlambatan dalam mengajukan sengketa ketika pimpinan bawaslu tidak di lokasi,” terang Yusni
Lanjutnya, tahapan pemilu sudah dilaksanakan yaitu proses verifikasi administrasi parpol dengan pendaftaran ada di pusat dan Pendaftaran sudah selesai. NASDEM masuk ke 10 partai faktual dan banyak waktu untuk mempersiapkan calon pada proses selanjutnya.
“Apa saja yang dilakukan oleh caleg agar tidak mengalami sengketa dan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Proses sengketa yg diharapkan untuk meminimalisir partai partai agar tidak ada sengketa,” tutup Yusni
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menanggapi terkait pertanyaan Sosialisasi yang dilakukan oleh Partai politik maupun perseorangan apakah merupakan suatu pelanggaran, serta tahapan penyelesaian sengketa.
Dikatakannya, terdapat aturan mengenai pendidikan sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik dalam meningkatkan elektabilitas termasuk popularitas parpol. Sosialisasi tidak ada masalah sebelum adanya kampanye.
“Ketika ingin bersosialisasi harus memperhatikan pelanggaran pelanggaran pada pemilu, seperti gelas yang terdapat logo termasuk larangan dalam sosialisasi sebelum adanya kampanye dan bawaslu harus menindaklanjuti laporan pada syarat formil dan non-formil,” terangnya.
Lanjutnya, sanksi yang didapat berupa prosedur atau tata cara penyelenggara pemilu, teguran tertulis kepada parpol atau caleg tidak diikutsertakan dalam tahapan pemilu atau kampanye akan dikurangi dan berupa sanski yang diatur oleh undang-undang pemilu.
“Sosialiasi boleh namun diharapkan untuk memperhatikan larangan pemilu. Putusan sengketa proses sifatnya final dan mengikat kecuali pada penetapan parpol itu bisa dilakukan koreksi ke Bawaslu RI. Dalam mengajukan koreksi memiliki tenggat waktu 3 hari,” jelasnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Bandarlampung, Naldi Rinara menyambut baik dan mengapresiasi silaturahmi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung. Dan diharapkan dapat memberikan arahan dan petunjuk mekanisme kontestasi pemilihan pada Pemilu tahun 2024.
“Jangan sampai caleg ketika sudah ditetapkan terjadi pelanggaran namun tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bandarlampung. Banyak caleg caleg baru harus diberi goncangan agar meminimalisir hal hal seperti itu. Kami menerima dengan baik sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung,” sambut Naldi. (D1).












