Bandarlampung – Pasca tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotan Partai Politik Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Bawaslu Kota Bandarlampung mulai menggelar road show ke Partai Politik di Kota Tapis Berseri, Selasa (30/8).
Salah satu Partai Politik pertama yang menjadi sasaran roadshow yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandarlampung yang beralamat di Jalan Sisingamaraja No.68/59 Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandarlampung.
Hadir dalam road show tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung disambut oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandarlampung Muhammad Suhada, Sekretaris DPD PKS Sidiq Efendi serta anggota DPD Partai PKS Kota Bandarlampung
Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai PKS Kota Bandarlampung Muhammad Suhada mengungkapkan apresiasinya kepada Bawaslu Kota Bandarlampung atas kunjungannya, mengingat PKS Partai pertama yang dikunjungi.
“Semoga hari ini kami mendapatkan pencerahan dari Bawaslu Kota Bandarlampung terkait ketentuan-ketentuan dalam Pemilu 2024 dan terima kasih kami ucapkan atas kehadirannya,” sambut Suhada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan kehadiran Bawaslu ke parpol dalam rangka memberikan informasi terkait potensi – potensi sengketa pada tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
“Kami kesini setidak-tidaknya dapat memberikan informasi dan mengingatkan kepada parpol agar berjalan sesuai regulasi kedepannya,” tegas Candra.
“Kami tidak mau kedepannya ada masalah dalam membaca sebuah regulasi oleh karenanya pentingnya bagi kami menyamakan persepsi,” imbuhnya.
Ditempat sama, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Gistiawan menyampaikan materi bahwa Bawaslu dalam melakukan tugasnya mengutamakan upaya pencegahan setelah itu baru penindakan.
“Roadshow ke parpol yang kami lakukan saat ini merupakan salah satu upaya pencegahan,” terang Gistiawan.
Bahwa terkait potensi pelanggaran pada tahapan Verifikasi Administrasi ada 2 yaitu potensi pelanggaran administrasi dan potensi sengketa. Terkait pengajuan permohonan sengketa partai politik dapat mengajukan secara langsung dan tidak langsung.
“Kami hanya mengingatkan kepada Parpol syarat administrasi pada tahapan selanjutnya sehingga potensi sengketa bisa diminimalisir,” tutup Gistiawan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan terkait pertanyaan cost politik dengan money politik. Bahwa cost politic diartikan segala dana yang dikeluarkan Parpol yang dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan dana kampanye berbeda dengan money poitic yang transparansinya tidak ada.
Yusni Ilham Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung menambahkan bahwa setelah ini kami akan mengagendakan rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik di Kota Bandarlampung jadi harapan kami kehadirannya.
Muhammad Asep Setiawan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM menambahkan kembali bahwa dalam waktu dekat ini Bawaslu akan melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan jadi kami membuka untuk semua elemen masyarakat untuk mendaftar dengan syarat tidak berafiliasi dengan Partai Politik. (D1).












