Bandarlampung – Tertangkap tangannya Rektor dan petinggi Unila membawa keprihatinan bagi Ketua IKA FH Unila serta Pengurus IKA Unila Abdullah Fadri Auli. Meski begitu, Bang Aab – sapaan akrabnya – menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK RI.
Sebagai Ketua IKA FH Unila dan Pengurus IKA Unila saya sangat terkejut dan Prihatin dengan kejadian adanya OTT dari KPK terhadap Prof. Karomani Rektor Unila, Prof. Heryandi Wakil Rektor Bidang Akademik, M. Basri Dekan FKIP terpilih pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari, yang di tuduh melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima suap pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022,” terangnya, Selasa (23/8).
Terlebih, Ketua DPW Partai Umat Lampung ini mengenal baik WR I Unila Prof. Heriyandi sebagai sosok yang cerdas, baik, dan suka menolong orang tanpa pamrih.
“Saya kenal baik Cendi (sapaan akrabnya Prof.Dr. Heryandi) itu sejak tahun 1981, karena kami satu angkatan yang kuliah di Fakultas Hukum Unila. Dan yang saya tahu saudara Cendi adalah sahabat yang baik dan suka menolong orang secara tanpa pamrih dan perhatiannya terhadap kawan-kawan sangat baik, makanya terus terang saya seperti tidak percaya dengan kejadian ini, semoga beliau kuat dan tabah menghadapi proses hukum ini,” bebernya.
Meskipun kecewa, mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini tetap mendoakan sahabatnya Cendi agar diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapinya. “Dan semoga kasus ini adalah kasus pertama dan terakhir bagi Unila, sehingga Unila bisa berbenah untuk kedepannya,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Sebagai Alumni terus terang saya malu dan menyayangkan hal tersebut terjadi, namun sebagai Warga Negara yang baik tentunya saya menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Terkait para pengurus IKA Unila yang belum mengomentari kasus tersebut, Bang Aab menyampaikan bahwa pengurus IKA Unila tidak ingin mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
“Dan sebagai alumni Fakultas Hukum yang memahami sistem peradilan pidana yang berlaku bahwa kita harus mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah sebelum adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan Bersalah kepada para Tersangka,” jelasnya. (D1).












