Bandar Lampung, Belasan Advokad yang tergabung dalam Perkumpulan Advokad Perempuan Lampung ( Papela ) menggeruduk Polsek Sukarame, Kamis ( 30/10 ) pagi dipimpin langsung oleh Dewan Penasihat Papela Hj Aprilliati, SH, MH dan Ketua Papela Nina Zusanti, SH, MH, CPM serta didampingi pengurus lainnya.
Mereka diterima Kapolsek Sukarame M. Rohmawan, SH, MM didampingi Kanit dan penyidik perkara tersebut.
Kedatangan Papela mempertanyakan kasus KDRT yang dialami Pelapor Vi sebagai korban kasus KDRT yang mana pelaporan sudah dilakukan sejak tanggal 9 April 2025 sebagaimana tanda bukti lapor nomor : TBL/B/105/IV/SPKT/Sektor SKM/Resta BALAM/POLDA LPG tanggal 9 April 2025, tetapi hingga hari ini pelaku SW masih bebas berkeliaran, meski sudah dipanggil sebagai saksi namun belum memenuhi panggilan.
Sementara, saksi-saksi dan alat bukti lain sudah memenuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Oleh karenanya, Papela mengharapkan agar pihak kepolisian dapat segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan agar pelaku tidak mempersulit pemeriksaan,” harap Apriliati.
Papela ucap Apriliati, akan konsisten mengawal kasus tersebut, karena ini bagian dari kerja-kerja sosial pendampingan terhadap korban KDRT. Kasus perempuan dan anak tanpa biaya.
“Alhamduliah Kapolsek menerima kedatangan tim Hukum Papela dan akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SW pada hari ini pukul 10.00 Wib,” jelasnya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT adalah pencegahan segala bentuk kekerasan, perlindungan bagi korban dan penegakan hukum pada pelaku.
“Dengan bebasnya pelaku hari-hari kemarin membuat korban dan kami, selaku Advokat Perempuan Lampung merasa miris dan tersentuh untuk mengawal kasus ini,” imbuhnya.
“Kami percaya keadilan untuk korban masih ada dan pelaku harus di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Aprilliati dan diamini Ketua Papela Nina Zusanti mengakhiri pertemuannya. (*).












