Bandarlampung – Bawaslu Lampung segera membuka rekrutmen badan Ahdoc untuk Pemilu 2024. Salah satu yang akan segera dibuka adalah rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).
Rekrutmen Panwascam untuk 15 Kabupaten di Lampung itu akan diumumkan pada 15-21 september 2022. Lalu, penelitian berkas pendaftar bakal berlangsung pada 28-30 september 2022. Dilanjutkan serangkaian tes, dan pelantikan serta pembekalan panwascam terpilih, bakal berlangsung pada 26-28 oktober 202.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, baru rekrutmen Panwascam yang dibuka. Sementara untuk seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih belum dibuka.
“Untuk badan adhoc yang lainnya kami masih menunggu petunjuk teknis dan perbawaslunya,” katanya, Selasa (13/9)
Ia melanjutkan, pihaknya akan merekrut tiga orang untuk tiap kecamatan. Satu orang PKD, dan satu PTPS per kecamatan.
Dalam proyeksi sementara KPU Lampung, setidaknya ada 27.205 tps, 2.640 desa/kelurahan, dan 229 kecamatan. Sehingga diperkirakan ada 687 panswacam yang akan dibutuhkan. Kemudian PKD mencapai 2.640 orang, dan PTPS mencapai 27.205.
Terpisah, Koordinator Divisi SDM Organisasi Informasi Bawaslu Bandar Lampung, M Asep Setiawan mengatakan, Bawaslu Bandarlampung akan membuka pendaftaran Panwascam pada 21-27 September 2022 untuk 20 kecamatan se-Bandarlampung.
“Kebutuhan Panwascam kita ada 60 orang untuk 20 kecamatan,” kata dia.
Disampaikannya, rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tertanggal 9 September 2022.
“Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan,” jelas Asep.
Keanggotaan Panwaslu Kecamatan sebanyak tiga orang, lanjut dia, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
“Minimal berusia 25 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Asep.
Selain itu, lanjut dia, harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Pendaftaran Panwascam 21-27 September ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” tukasnya. (D1).












