Hukum  

Walhi Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Mengusut Tuntas Kasus Pencemaran Laut

Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah pesisir laut lampung yang selama 3 tahun terakhir ini terus terjadi secara berulang.

Bahkan di tahun 2022 ini saja sudah 2 kali terjadi yang mana kejadian pertama terjadi di bulan maret 2022 dan kejadian kedua di tanggal 12 juli 2022. Teranyar, limbah hitam menyerupai aspal kembali terjadi di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Informasi yang dihimpun, limbah berasal dari kebocoran pipa migas milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Menurut Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, adanya pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan
pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.

Menurutnya lagi, adanya limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun, dengan jenis limbah yang sama merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh Negara.

“Ini merupakan kejahatan luar biasa tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telinga terkait persoalan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan seperti ayam sayur yang tidak berdaya, kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan,” terangnya, Selasa (19/7).

Padahal, kata dia, pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99.

Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkannya, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Kemudian ayat (2) disebutkan, Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan
paling banyak Rp12 miliar

Kemudian ayat (3) disebutkan, Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Kemudian dalam Pasal 99 ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit
Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Ayat (2) disebutkan, Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling
lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling
banyak Rp6 miliar

Lalu ayat (3) disebutkan, Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

“Jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah 4 (empat) kali terjadi yang berulang adanya
pencemaran limbah di laut lampung dengan limbah yang serupa yaitu minyak seperti oli berwarna hitam dan menyerupai aspal. Kini ke empat kalinya terjadi di pesisir timur laut lampung yang diketahui adanya pencemaran pada tanggal 12 Juli 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum sadar
bahwa keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi hal yang utama untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati, jangan mengesampingkan hal tersebut untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan lingkungan.

“Ini sama saja seperti membiarkan suatu tindak pidana terjadi dan bagaimana masyarakat lampung dan laut lampung akan berjaya jika menghadapi pelaku pencemaran saja pemerintah tidak mampu,” tutup Irfan.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir sudah empat kali pencemaran limbah minyak di pesisir pantai Lampung terjadi, diantaranya : Pada tahun 2020, pencemaran limbah sejenis minyak ditemukan di perairan
Lampung Timur.

Selanjutnya, tahun 2021, ditemukan pencemaran limbah dengan kategori lebih parah
tersebar di lima kabupaten wilayah perairan laut Lampung, yakni di Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Kemudian pada tahun 2022 tepatnya di bulan Maret,
tumpahan minyak juga memenuhi perairan Lampung, yakni Pesisir Pantai Panjang, Kota Bandarlampung.

Padahal penanganan tiga kasus sebelumnya telah melibatkan beberapa dinas terkait hingga Kementrian KLHK dan juga Bareskrim mabes polri namun belum menemui titik terang dan membuktikan keseriusan dalam menangani permasalahan tersebut serta komitmenya terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat secara luas sangat lemah. (D1).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *