Hukum  

Usman, Warga Bandarlampung Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah

Bandarlampung – Usman, Warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik tanah.

Usman yang sebelumnya adalah Ketua RT 0006 di kelurahan tersebut diduga telah memalsukan tanah milik M. Yahya, warga Kelurahan Way Kandis Jalan Tirta Gang Mawar Lima dengan modus bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut dari M. Yahya.

“Iya benar sudah ditetapkan tersangka,” ujar Penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda/tahbang Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Sendi, Selasa (29/8).

Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut masih terus dalam proses penyidikan. Karena, kata dia, diduga masih banyak kasus lain dalam kasus Usman ini.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan. Dan sementara sedang melengkapi petunjuk berkas dr JPU,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah M. Yahya, warga Kelurahan Way Kandis Jalan Tirta Gang Mawar Lima melaporkan Usman ke Polda Lampung pada 22 Juni 2022 lalu. Pelaporan itu dilakukan lantaran dirinya merasa dirugikan atas ulah Usman.

Pasalnya, tanah milik M. Yahya yang bersertifikat secara tiba-tiba sudah terjual ke Usman. Padahal, M. Yahya mengaku tidak mengenal yang bernama Usman dan tidak pernah menjual tanah miliknya ke Usman.

“Saya itu tidak kenal dan tidak tahu yang namanya Usman. Gimana saya mau menjual tanah ini ke dia. Kenal saja tidak, tau orangnya saja tidak, pernah ketemu saja tidak,” kata dia.

Yahya mengaku mengetahui tanah miliknya ‘disulap’ telah terjual ke Usman saat dirinya hendak mengajukan KUR ke salah satu bank di Bandarlampung. Mirisnya lagi, tanah miliknya digadaikan oleh Usman di Koperasi Mekarsai yang beralamat Jl. Terusan Waykanan Pahoman Bandarlampung.

Mengetahui hal tersebut, dirinya pun mengaku drop. Karena, dirinya mengaku, dapat membeli tanah yang kemudian dibangun menjadi rumah pribadinya ini merupakan hasil dari jerih payah dan keringatnya sehari-hari.

Yahya menduga, Usman adalah salah satu sindikat mafia tanah. Pasalnya, banyak yang menjadi korban atas ulah Usman dengan modus yang hamoir sama.

Namun, Yahya mengaku bersyukur atas ditetapkannya Usman sebagai tersengal oleh penyidik Polda Lampung. Karena, kata dia, kasus ini sudah berlangsung lama sejak 2021 dirinya melaporkan Usman ke Polda Lampung. “Terima kasih Polda Lampung, Usman sudah jadi tersangka. Karena kasus ini sudah lama dan naik turun kasusnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, Yahya mengaku masih khawatir meskipun Usman telah ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, dirinya malah digugat balik oleh Usman atas dugaan pencemaran nama baik dan tuntutan materiil. “Ini saya juga bingung. Usman ini kayaknya orang kuat. Udah jadi tersangka masih bisa gugat saya. Tapi ini akan terus saya lawan, karena dia (Usman, red) sudah mengusik keluarga saya,” tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *