Hukum  

Sikapi Kasus ARJ, Sekjend DPP ASPIRA: Pedang Hukum Harus Tajam Tanpa Pandang Bulu

Bandarlampung – Pelaporan kasus pidana dugaan tindak Penganiayaan Nomor: LP/B/1352/IX/2023/SPK/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 September 2023 dengan terlapor Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian SH MH (ARJ), memantik reaksi keras Sekjend (ormas) DPP ASPIRA (Aspirasi Rakyat), Budiono Bakti Masyarakat alias BBM.

Budiono didampingi Tim Monitoring DPP ASPIRA, Ali Yusuf mengatakan, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum “Praduga tidak bersalah”, dugaan tindak penganiayaan patut disayangkan, apalagi diduga dilakukan warga masyarakat kecil dengan terlapor ARJ diduga menggunakan Senpi, Arogansi dari calon wakil rakyat inilah yang disesalkan Budiono.

Tanpa bermaksud mempengaruhi atau mengintervensi proses hukum, Budiono berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, sesuai bukti-bukti, diantaranya bukti visum karena korban diduga terkena getok gagang senpi ARJ.

“Aparat penagak hukum, dalam hal ini Polresta Bandarlampung agar dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Pedang hukum harusnya tajam kesemua arah, tanpa pandang pulu. Meski terlapor bukan orang sembarangan, petinggi partai, caleg atau apapun statusnya saat ini menjadi Ketua BPW PAI (Perkumpulan Advocaten Indonesia) Lampung. Jangan sampai pedang hukum ini terkesan hanya tajam kebawah, namun tumpul keatas. Pedang hukum jangan sampai mencederai rasa keadilan dihati masyarakat,” ujar Budiono.

Budiono berharap, aparat penegak hukum juga dapat bekerja cermat, tegas dan terukur. Bukan hanya pada dugaan pasal tindak penganiayaannya saja, namun juga harus mengusut izin kepemilikan senjata apa (Senpi) ARJ.

ARJ sendiri dalam keterangan pers, Senin (18/9) membantah telah melakukan dugaan tindak penganiayaan pada Minggu (17/9) tersebut dan justru balik melaporkan para korban ke Polsek Sukarame. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *