Bandarlampung – Organisasi Advokat Persatuan Advokasi Indonesia ( Persadin) kembali melaksanakan pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung. Kali ini sebanyak 13 Advokat mengucapkan sumpah dan janji di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Jl Cut Mutiah No 42, Kota Bandarlampung, Rabu (11/12).
Salah satu yang diambil sumpah dan janji Advokat adalah KH Ismail Zulkarnain, SH pengasuh Pondok Pesantren yatim piatu dan dhuafa tahfidzuĺ qur’an Riyadhus Sholihin, Kota Bandar Lampung. Setelah pengambilan sumpah / janji tersebut, KH Ismail Zulkarnain, SH sah dan resmi terdaftar sebagai Advokat.
Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Asnahwati, SH, MH dalam sambutannya menyebut, Advokat selaku penegak hukum memiliki tanggung jawab moral, baik buruknya wajah penegakan hukum.
“Saya berharap kepada Advokat muda yang baru disumpah agar mempunyai integritas dan idealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan tidak mudah menyerah dan tingkatkan serta kedepankan profesionalisme,” harapnya didepan para tamu undangan.
Asnahwati juga mengingatkan makna lafadz sumpah yang telah sama-sama kita dengar. Sumpah merupakan komitmen, janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Oleh karenanya, lafadz sumpah ini seharusnya menjadi rambu-rambu utama sebagai pegangan dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum, disamping harus tetap memegang teguh “Kode Etik Advokat”,” tegasnya.
Ditempat yang sama KH Ismail Zulkarnain, SH mendukung apa yang dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi Lampung. Menurutnya, kita harus azas hukum, taat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Pengacara adalah profesi yang memang membela siapa saja, yang salah maupun yang benar kita bela. Karena itulah tugas seorang pengacara,” ucapnya di sela-sela acara pengambilan sumpah dan janji Advokat.
Meski demikian, lanjut Abah demikian biasa disapa, dirinya Bismillah berbuat untuk rakyat membantu masyarakat yang butuh bantuan hukum.
“Membantu masyarakat yang butuh pertolongan khususnya dibidang hukum. Kita siap bantu masyarakat yang kurang mampu yang benar-benar butuh bantuan hukum untuk penegakan hukum,” jelas KH Ismail Zulkarnain, SH. (*).