Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Detasemen Polisi Militer 11/3 Lampung bertempat di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (26/09/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan secara resmi oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan diterima langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan hibah tanah seluas 4,7 hektare yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Detasemen Polisi Militer 11/3 dengan Nomor Nomor: 000.2.4/5403/NPHD/V1.02/2025 dan Nomor: B/88/26/09/2025 serta diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/45/V1.02/HK/2025.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemprov Lampung, Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebagai warga kehormatan Korps Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan kepadanya diberikan hak untuk menggunakan PIN Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
Dalam kesempatan tersebut, secara resmi Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana memakaikan langsung pemasangan PIN Polisi Militer TNI AD dan Baret Polisi Militer TNI AD kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Anang Risgiyanto, Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Riswandi, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajri, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Haryantana, Danpomdam XXI Radin Inten Kolonel David, Komandan Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung Anjan Pama Setyawan.