Bandarlampung – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan pendaftaran penggantian pasangan calon PSU pilkada Pesawaran dibuka terakhir, Senin (10/03). Ia mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk standby di KPU Kabupaten Pesawaran hingga 23.59 WIB dan Maksimalkan Fungsi Pencegahan.
“Pendaftaran penggantian pasangan calon ini adalah tahapan krusial yang harus diawasi dengan ketat. Kami mengimbau jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk standby penuh di KPU Kabupaten Pesawaran hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Fungsi pencegahan harus diutamakan agar tidak ada celah untuk pelanggaran atau kesalahan prosedural,” ujar Iskardo dalam keterangan resminya, Selasa (11/3).
Diberita sebelumnya PSU Pilkada Pesawaran digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, juga mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk waspada terhadap potensi pelanggaran. “Kami mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu di Kabupaten Pesawaran untuk tetap waspada. Jika ada indikasi pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Jangan sampai ada celah yang bisa merugikan proses pemilihan,” ujar Tamri.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, meminta jajaran Bawaslu untuk terus aktif memublikasikan informasi terkait PSU Pilkada Pesawaran. “Transparansi adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Kami meminta jajaran Bawaslu untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait PSU di Kabupaten Pesawaran, baik melalui media sosial maupun media lainnya. serta mengedukasi Masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dalam proses PSU ini,” kata Ahmad Qohar.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir juga menegaskan pentingnya mendokumentasikan setiap hasil pengawasan. “Semua hasil pengawasan harus dituangkan ke dalam Form A Pengawasan. Ini adalah bukti dokumentasi yang sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengawasan,” ujar HBM.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan menambahkan bahwa pengawasan secara melekat sangat diperlukan dalam proses PSU Pilkada Pesawaran. “Kami meminta jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, harus diawasi dengan cermat. Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan atau pelanggaran,” tegas Gistiawan. (*).












