“Belum Ada Bukti Kuat, Penjadwalan Medis Harus Dipahami Secara Proporsional”
Bandar Lampung — Praktisi hukum Lampung, Yogie Saputra P. Jismawi, S.H, mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai dugaan diskriminasi pelayanan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menyesatkan persepsi publik.
Menurut Yogie, pembedaan jadwal tindakan medis tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai diskriminasi, mengingat rumah sakit rujukan seperti RSUDAM memiliki prosedur dan pertimbangan teknis yang kompleks. “Faktor teknis dan medis tidak bisa disamaratakan, baik untuk pasien BPJS maupun umum,” ujarnya, Selasa (25/11).
Ia menjelaskan bahwa penentuan jadwal operasi sangat dipengaruhi kondisi pasien, prioritas medis, hingga ketersediaan dokter spesialis.
Yogie juga menyoroti isu penundaan operasi karena kondisi medis seperti menstruasi maupun apa yang disebut “parade operasi” yang sempat memicu sorotan publik.
“Itu merupakan pertimbangan medis dan administratif yang lazim demi keamanan tindakan pembedahan, bukan perlakuan istimewa atau diskriminatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai rumah sakit pemerintah, RSUDAM terikat prinsip non-diskriminasi. Jika ada perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan, maka hal tersebut dapat diuji secara hukum maupun etik.
“Sampai hari ini belum ada bukti kuat bahwa RSUDAM sengaja membedakan layanan,” katanya.
Yogie meminta masyarakat tidak tergesa-gesa menyimpulkan adanya diskriminasi hanya karena pengalaman antre atau penjadwalan tindakan. Dalam banyak kasus, keluhan tersebut lebih disebabkan keterbatasan tenaga kesehatan dan tingginya volume pasien, bukan perbedaan perlakuan.
Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menggunakan mekanisme pengaduan resmi melalui manajemen RSUDAM, Ombudsman, atau Dinas Kesehatan. Mekanisme tersebut dinilai penting agar penyelesaian berjalan profesional dan tidak bergeser menjadi spekulasi liar.
“Pemberitaan yang langsung menyimpulkan adanya diskriminasi masih terlalu prematur. Perlu pendalaman lebih komprehensif agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap layanan kesehatan yang menjadi tumpuan masyarakat,” pungkasnya. (*).












