OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat menilai sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, serta kinerja intermediasi yang kembali meningkat, di tengah masih tingginya ketidakpastian pada perekonomian dan pasar keuangan global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa, kinerja perekonomian nasional terpantau positif dengan tekanan inflasi mereda dan kembali ke rentang target Bank Indonesia, yakni Juni 3,52 persen yoy, turun dari Mei 2023 sebesar 4,00 persen.

“Selain itu, optimisme konsumen meningkat dan kinerja sektor riil juga terpantau positif. Neraca perdagangan, di tengah penurunan pelemahan harga komoditas utama ekspor Indonesia, juga mencatatkan surplus di Mei 2023,” kata dia dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (5/7).

Menurutnya, kinerja perekonomian nasional relatif lebih baik dibandingkan negara-negara lain/peers yang didukung oleh resiliensi sektor keuangan, sebagaimana rilis laporan Article IV Consultation oleh IMF. Kinerja positif perekonomian turut didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang solid.

“Hasil Global Bank Stress Test IMF menunjukkan dalam skenario ekonomi memburuk, stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap dapat terjaga baik dengan buffer permodalan dan likuiditas perbankan yang dimiliki diperkirakan mampu menyerap risiko yang muncul. Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlangsung, kinerja korporasi turut terangkat,” paparnya.

Asesmen OJK sampai dengan kuartal pertama 2023, kata dia, menunjukkan jumlah korporasi dalam tekanan, yang sempat meningkat selama pandemi dan bahkan meninggalkan scarring effect yang cukup dalam untuk beberapa sektor, terus menurun.

Untuk itu, OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard.

“OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan,” tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *