Mukhlis Basri dan Sudin Bawa Sekjend KLHK Survei lokasi Desa Sukapura guna Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan

Pada 1951-1952 x-laskar pejuang 45 (Pejuang Siliwangi) Program transmigrasi itu bertujuan untuk memberikan harapan penghidupan yang lebih layak untuk mantan pejuang 45 yang ikut serta memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sukapura lahir melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN), sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 680 jiwa dari Wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Tasikmalaya ditransmigrasikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Soekarno sendiri yang hadir langsung meresmikan daerah ini tanggal 14 November 1952.

Sudah 68 tahun lamanya hingga sekarang sekitar ± 500 KK bermukim, tentunya sebagai bentuk desa yang sudah diakui keberadaan serta kedudukannya berbagai fasilitas umum telah berdiri kokoh seperti Sekolah Dasar, tempat Olahraga, masjid dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Sebagai bentuk desa yang sudah diakui keberadaan serta kedudukannya

Waktu terus berjalan pergantian kepemimpinan Orde Lama kemudian digantikan Orde Baru arah serta kebijakan Negara mengalami banyak sekali perubahan, ada yang berdampak baik ada pula yang berdampak buruk, dari yang fasis hingga otoriter, yang salah satunya berdampak kepada wilayah (Desa) Sukapura.

Pemerintah Orde Baru melakukan penataan ulang tanah pada Tahun 1991 melalui kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tetapi kebijakan tidaklah selamanya berarti bijak karena saat ini sebagian wilayah (Desa) justru masuk dalam Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis.

Klaim pemerintah Orde Baru menjadikan wilayah ini tidak memiliki status kepastian hukum legalitas atas tanah, Padahal selama 68 Tahun silam warga sudah bertempat tinggal dan menetap di daerah tersebut bagi warga setempat.

Hari ini, Sabtu 12 Agustus 2023, Sekjend KLHK Bambang Hendropriyono, beserta jajaran dan staf didampingi oleh Sudin, SE, Ketua Komisi 4 dan Drs. Mukhlis Basri Komisi 1 Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan Tokoh Masyarakat Setempat Melaksanakan Survey dan Kunjungan ke desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat.

Bambang Hendropriyono, selalu sekjend KLHK mengapresiasi perjuangan Masyarakat Sukapura, melihat langsung ke lokasi dan menyampaikan Surat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Lokasi tersebut, dengan perkiraan luasan 300 Ha, yang terbagi antara daerah pemukiman dan perkebunan.

Dalam waktu dekat, Tim KLHK yang terdiri dari Dirjen PKTL dan PHL akan segera melaksanakan survei dan verifikasi lapangan guna persiapan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

Terimakasih, Bapak Mukhlis Basri dan Sudin sudah mendengar dan memperjuangkan harapan kami masyarakat Sukapura.. Semoga selalu diberikan kesehatan .. Ujan Mas Tupon salah satu petani di daerah sekitar.. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *