Mewakili Satwa yang Tak Bisa Bicara

Oleh: Lepi Asmala Dewi

Suatu hari di tanggal 15 Desember tahun 2026. Saya bangun lebih cepat dari biasanya. Ada rasa takut dan khawatir yang cukup besar hingga membuat tidur saya terasa singkat dan gelisah. Hari itu adalah pengalaman pertama yang belum pernah saya lakukan dan bahkan tak pernah terbayangkan sebelumnya. Saya mendapat kesempatan menjadi saksi ahli di persidangan.

Saya datang 30 menit lebih awal dari undangan yang disampaikan. Belum ada tanda-tanda aktivitas apapun di kantor kejaksaan itu. Saya hanya diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu sidang. Untuk menghilangkan ketakutan dan kekhawatiran, saya berkeliling sambil melihat-lihat sekitar kantor tersebut. Tak lama kemudian mulai tampak orang lalu lalang berdatangan silih berganti. Ada yang menggunakan seragam polisi bersenjata lengkap, pakaian formal biasa, ada juga yang nampak santai. Tidak hanya laki-laki, beberapa perempuan pun ada. Mereka lalu lalang, membawa makanan dan minuman, santai berjalan seolah tahu arah dan tujuan. Tidak seperti saya yang masih mengamati suasana, menunggu jaksa yang mengundang saya hari itu.

Tak lama kemudian, saya melihat beberapa orang datang beriringan. Di depan, seorang petugas berseragam cokelat gelap bertuliskan “Kejaksaan” menggenggam sejumlah kunci. Di belakangnya, beberapa pria berpakaian putih dengan rompi merah bertuliskan “Tahanan”. Tangan mereka diborgol, kaki dirantai, berjalan memanjang dalam satu barisan. Sebagian tertunduk murung, sebagian lagi tampak berbincang pelan. Pemandangan itu membuat saya merinding. Ini hal baru yang tidak pernah saya lihat bahkan tidak pernah terbayangkan akan melihat itu semua. Cukup menggetarkan sanubari yang paling dalam. Fikiran saya campur aduk waktu itu, antara sedih, takut dan bingung. Satu hal yang terfikir saat itu, “tahanan sudah datang, sebentar lagi sidang akan di mulai”.

Untuk menghindari tatapan langsung dengan orang-orang asing disekitar, saya sesekali membuka lembaran kertas yang saya bawa. Memang sebelumnya saya sudah mempersiapkan beberapa catatan, peraturan dan berita acara pemeriksaan terkait dengan kasus yang akan saya hadapi. Saya membaca dengan seksama dan mencoba mengingat sebisa mungkin berharap di ruang sidang nanti saya tidak lupa.

Hampir 2 jam berlalu, saya sudah mulai jenuh saat itu. Panggilan sidang untuk saya belum juga datang. Jaksa yang mengundang saya sebenarnya sudah hadir, namun tidak bisa memberikan kepastian waktu sidangnya karena hakim sedang menangani perkara yang lain. Rasa jenuh mulai muncul. Saya sempat kesal “kenapa molor sekali dari undangan yang tertulis”. Tapi saya mencoba tetap tenang dan santai.

Suasana disana masih tetap ramai, saya melihat beberapa tahanan keluar masuk ruang sidang bergantian. Saya bertanya apakah boleh masuk ke ruang sidang mengikuti mereka. Dan jaksa membolehkan karena sidang mereka digelar secara terbuka untuk umum. Akhirnya saya putuskan untuk menunggu dan melihat ke dalam ruang sidang. Ternyata ruangannya tidak terlalu besar. Di bagian depan, duduk 4 orang yang terdiri dari satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota dan satu orang panitra. Dan saat itu semuanya perempuan. Mereka nampak masih muda. Saya perkirakan umurnya antara 37-45 tahun. Di samping kiri ruangan ada jaksa penuntut dengan memakai jubah hitam. Mereka juga nampak masih muda. Ada dua balok kuning di pundak yang menempel pada pakaian dinas mereka. Lalu di depan jaksa terdapat kursi dan meja untuk tahanan dan penasehat hukumnya. Kami yang menyaksikan sidang itu disediakan kursi di belakang. Saat itu saya mengikuti beberapa sidang seperti penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pembunuhan. Saya hanya mendengarkan. Yang saya ingat adalah suara ketukan palu hakim. Para tahanan dihadapkan di depan hakim. Mereka berbicara hanya ketika hakim mempersilahkan. Mereka menjawab dan menjelaskan seadanya dengan menunduk. Wajah mereka seakan berbicara bahwa mereka sangat lelah dan ingin semua cepat selesai.

Sidang terus berlanjut, jam sudah menunjukan pukul 14.00 WIB saat itu. Sungguh melelahkan. Apalagi saya melewatkan makan siang yang sedari tadi tidak ditunaikan karena takut dipanggil. Sudah dekat giliran saya, hanya satu sidang terkahir. Namun hakim meminta izin kepada saya dan saksi yang lain untung istirahat ishoma 15 menit. Akhirnya kami semua istirahat dan makan mie seadanya di kantin kejaksaan.

Setelah itu, kami semua kembali ke ruang sidang. Suasanya kembali hening. Saya yang tadinya sudah santai, kembali panik terbawa suasana. Saya khawatir apakah saya mampu menjawab pertanyaan dan menjelaskan dengan baik kepada jaksa ataupun hakim.

Saya diminta sebagai saksi ahli dalam kasus peredaran satwa liar ilegal yang ditangkap di pelabuhan Bakauheni. Tersangka adalah seorang supir minibus yang kedapatan mengangkut hampir 300 ekor burung. Rencananya burung tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan upah 700 ribu. Yang jadi masalah, burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen legalitas dari instansi berwenang. Dalam hal ini BKSDA dan juga Balai Karantina. Apalagi 18 ekor diantaranya adalah jenis burung dilindungi peraturan perundangan di Indonesia.

Kejahatan seperti ini masih banyak dipandang sebelah mata. “Kan cuman burung doang, jumlahnya pun cuman sedikit”. Orang-orang menganggapnya sepele. Padahal, di balik satu ekor burung yang diperdagangkan, ada rantai panjang perburuan, penderitaan, kerusakan ekosistem bahkan kepunahan. Yang terlibat pun bukan satu dua orang, sering kali melibatkan jaringan yang besar. Sangking besarnya bisnis ini, peredaran ilegal satwa liar sudah termasuk kejahatan trans-nasional dunia seperti narkoba dan perdagangan orang. Walaupun aturan di Indonesia sudah mengatur larangan peredaran ilegal satwa liar, namun di ruang sidang hukum tidak berdiri sendiri. Ia harus diperjelas, diterjemahkan, dan diperkuat dengan penjelasan ilmiah. Di sinilah peran saksi ahli menjadi penting.

Di persidangan saya diminta menjelaskan beberapa hal. Pada intinya saya harus menjelaskan kepada hakim tentang aturan jenis-jenis satwa dilindungi di Indonesia, kenapa satwa dilindungi, kenapa satwa harus dilindungi dan apa dampaknya terhadap manusia serta mekanisme apa yang harus dilakukan jika ingin memiliki atau membawa satwa liar.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar formalitas. Setiap jawaban memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa, sekaligus konsekuensi ekologis bagi keberlanjutan spesies di alam.

Menjadi saksi bukan tanpa tantangan. Terutama bagi saya yang baru pertama kali. Ini merupakan pengalaman unik yang luar biasa. Rasanya campur aduk. Melihat raut wajah terdakwa yang lesu dan selalu menunduk membuat saya iba. Apalagi terdakwa ini hanya supir dengan bayaran 700 ribu. Dia terpaksa dituntut hukuman minimal 3 tahun penjara disertai denda. Siapa yang akan menghidupi anak istri atau orang tuanya. Campur aduk sekali, semua perasaan berkecambuk. Walaupun saya berupaya mereduksi perasaan tersebut. Pada momen seperti itu, saya belajar bahwa integritas ilmiah adalah benteng utama. Data, regulasi, dan fakta lapangan harus berdiri kokoh. Tidak boleh goyah oleh tekanan, perasaan atau opini yang tidak berdasar. Yang jelas, ketika nama saya dipanggil sebagai saksi ahli, saya sadar bahwa hari itu saya tidak sekedar hadir sebagai aparatur. Saya hadir untuk mewakili suara satwa yang tak mampu bicara. Saya harus semangat dan berbuat sebaik mungkin.

Di ruang sidang, saya menyadari satu hal penting yakni konservasi tidak berhenti di hutan. Ia berlanjut hingga ke meja hijau. Perlindungan satwa liar bukan hanya soal patroli, evakuasi, penyelamatan, atau rehabilitasi, tetapi juga soal memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Hal ini hanya bisa diwujudkan dengan kolaborasi.

Saya sadar bahwa setiap kesaksian adalah bentuk pertanggungjawaban profesional sekaligus moral. Profesional, karena saya membawa keahlian dan pengetahuan yang harus akurat. Moral, karena saya membawa amanah untuk membela makhluk hidup yang tidak memiliki suara di ruang sidang.
Dan saya tidak boleh berbohong karena sudah di sumpah sebelum memberikan keterangan.

Tidak semua orang memiliki kesempatan berdiri sebagai saksi ahli. Terutama pada kasus-kasus khusus seperti ini. Namun siapa pun dapat berkontribusi dalam menghentikan peredaran ilegal satwa liar dengan tidak berburu, tidak membeli, tidak memelihara, dan tidak mentolerir praktik tersebut.

Pada akhirnya, pengalaman ini mengubah cara pandang saya terhadap pekerjaan. Saya tidak lagi melihat tugas hanya sebagai rutinitas administratif atau operasional. Setiap patroli, setiap penyitaan, setiap laporan memiliki kemungkinan berujung di pengadilan. Dan di sana, kebenaran ilmiah harus ditegakkan.

Ketika palu hakim diketuk menandai akhir persidangan hari itu, saya menarik napas panjang. Saya tahu saya telah menyampaikan yang terbaik mewakili satwa yang tak mampu bicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *