Ciamis — Pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, menggelar kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Sukamaju.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, serta lembaga desa lainnya.
Usai kegiatan sosialisasi dan musyawarah desa, Ahmad Wahyu Saputra turut diundang oleh Pemerintah Desa Sukamaju melalui Sekretaris Desa untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD). Forum diskusi ini menjadi ruang strategis dalam merumuskan arah pembangunan dan penguatan ekonomi desa ke depan.
Dalam FGD tersebut, Kepala Seksi Bidang Kesejahteraan Masyarakat Desa Sukamaju, Aceng Rahmat, menyampaikan bahwa terdapat tiga skala prioritas pembangunan desa yang saat ini menjadi perhatian utama pemerintah desa.
Ketiga prioritas tersebut meliputi pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, peningkatan penerangan jalan umum (PJU), serta penyediaan sarana dan prasarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di wilayah Desa Sukamaju.
“Ketiga sektor ini sangat krusial karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari akses transportasi, keamanan lingkungan, hingga pelayanan kesehatan,” ujar Aceng Rahmat dalam forum tersebut.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ahmad Wahyu Saputra menyambut baik dan mengaku gembira atas arah kebijakan pembangunan Desa Sukamaju yang dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, perencanaan yang matang dan partisipatif akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga desa.
Dalam kesempatan itu pula, Ahmad Wahyu Saputra menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi lebih jauh dengan menjadi Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Sukamaju, Baregbeg. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program pemerintah desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal secara profesional dan berkelanjutan.
BUMDESA sendiri merupakan badan usaha yang didirikan oleh desa dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, serta potensi ekonomi yang dimiliki desa. Bentuk usaha BUMDESA dapat berupa koperasi, perseroan terbatas, maupun unit usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Keuntungan yang diperoleh BUMDESA nantinya akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite OSIS Nasional, Ahmad Wahyu Saputra menilai keterlibatannya dalam kepengurusan BUMDESA Sukamaju merupakan bagian dari pengabdian dan kontribusi nyata kepada masyarakat desa.
“Insyaallah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PA-DES), kita akan mampu menjadikan Desa Sukamaju sebagai desa yang mandiri, maju, dan mampu mensejahterakan seluruh perangkat desa, serta yang paling utama adalah kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Ahmad Wahyu Saputra.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa penyertaan modal awal BUMDESA Sukamaju, Baregbeg, mencapai Rp214 juta. Dana tersebut bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa sesuai regulasi ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Modal ini direncanakan akan digunakan untuk pengembangan unit usaha strategis yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal Desa Sukamaju.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pengelola BUMDESA, diharapkan Desa Sukamaju mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa serta menjadi contoh pengelolaan BUMDESA yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*).












