Sepanjang 2025 Denda Hampir Rp700 Miliar
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan catatan penegakan hukum persaingan usaha paling tegas sejak lembaga itu berdiri. Sepanjang tahun ini, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, menegaskan perannya sebagai garda depan penjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai ketegasan penegakan hukum menjadi syarat mutlak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Target pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak mungkin tercapai tanpa peningkatan indeks persaingan usaha nasional. Persaingan yang sehat adalah fondasi utama efisiensi, inovasi, dan keadilan pasar,” ujar M. Fanshurullah Asa, Rabu (31/12).
Putusan KPPU sepanjang 2025 didominasi perkara notifikasi merger dan akuisisi, disusul kasus persekongkolan tender serta monopolisasi. Sebanyak 24 pelaku usaha terlibat, termasuk delapan perusahaan asing. Denda terbesar, Rp449 miliar, dijatuhkan dalam perkara Truk Sany terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar. Kasus lain yang menyita perhatian publik antara lain persekongkolan tender proyek air bersih Lombok Utara serta denda Rp202,5 miliar terhadap Google dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara.
Di sisi lain, KPPU tengah menangani perkara besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Perkara ini dinilai sebagai ujian serius bagi otoritas persaingan dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
Penegakan hukum KPPU juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Dari total piutang denda lebih dari Rp1 triliun, sekitar 75 persen atau Rp862 miliar telah disetor ke Kas Negara. Khusus tahun 2025, realisasi pembayaran denda mencapai Rp55,54 miliar.
Selain penindakan, KPPU aktif mengawasi merger dan akuisisi, advokasi kebijakan, serta kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, KPPU menerima 115 notifikasi merger dengan nilai transaksi lebih dari Rp1.093 triliun, termasuk akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat.
KPPU juga mengawasi komoditas strategis, mulai dari kelangkaan BBM non-subsidi hingga kenaikan harga beras di atas HET. Menurut Fanshurullah, transparansi data menjadi kunci mencegah distorsi pasar.
“Tanpa data yang lengkap dan terbuka, risiko praktik monopoli dan beban konsumen akan terus meningkat,” tegasnya.
Menutup tahun, KPPU memperkuat transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai ASN. Fanshurullah menegaskan, penguatan sumber daya manusia harus diiringi dengan dukungan regulasi yang memadai.
“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sangat dibutuhkan agar KPPU semakin efektif, independen, dan dipercaya publik,” ujarnya.
Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pasar Indonesia tetap kompetitif, adil, dan efisien. (*).












