KPPU DENDA DUA PERUSAHAAN RP2,5 MILIAR

Persekongkolan Tender Mesin MTU Bea Cukai Terbukti

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia setelah terbukti bersekongkol dalam tender pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi di Kantor KPPU Jakarta, Senin (29/12), yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama anggota majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 07/KPPU-L/2025 dan bersumber dari laporan masyarakat.

Majelis menilai kedua terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender. Dalam persidangan terungkap adanya kerja sama yang memfasilitasi pengaturan pemenang tender senilai Rp54 miliar, yang mencakup pemeliharaan mesin MTU di Pangkalan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Batam.

Berdasarkan putusan, PT Dieselindo Utama Nusa dihukum membayar denda Rp1 miliar, sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia didenda Rp1,5 miliar, yang seluruhnya wajib disetor ke Kas Negara. Selain denda, KPPU juga memerintahkan kedua perusahaan untuk membuka kesempatan usaha yang sama dan tidak membatasi partisipasi pelaku usaha lain dalam tender serupa.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menegaskan putusan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pengaturan tender.

“KPPU menegaskan bahwa setiap bentuk persekongkolan tender yang menutup persaingan sehat tidak akan ditoleransi. Putusan ini sekaligus menjadi pesan kuat agar proses pengadaan pemerintah berjalan transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resminya, Selasa (30/12).

Selain itu, Majelis Komisi juga meminta Ketua KPPU memberikan saran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar sistem pengadaan ke depan membuka ruang persaingan yang sehat jika terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.

KPPU menegaskan akan terus mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah guna memastikan iklim persaingan usaha tetap sehat dan memberikan manfaat optimal bagi negara. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *