Bandarlampung – Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menghadiri seminar dan pembinaan Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se-Lampung.
Kegiatan itu di Aula Universitas Teknokrat Indonesia, Rabu (11/6/2025).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyelenggarakan seminar dan pembinaan ini.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, kebijakan Gubernur Lampung menghapus uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mulai berlaku Tahun Ajaran 2025/2026.
Thomas Amirico menegaskan, mulai tahun ajaran mendatang, sekolah negeri tak bolehkan lagi memungut uang komite dalam bentuk apapun.
“Biaya operasional melalui iuran komite, kini akan dialokasikan dari APBD Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan itu saat ini berlaku khusus sekolah negeri dan belum menerapkan di sekolah swasta.
Namun, kata ia, prinsip adil dan terjangkau pendidikan tetap menjadi perhatian pemerintah provinsi, khususnya Disdik Provinsi, dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Thomas mengungkapkan, kebijakan ini berdampak langsung sekitar 203.000 siswa pada 352 sekolah negeri, terdiri dari 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB.
Ia menambahkan, kebijakan ini ialah bentuk nyata komitmen Gubernur mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas.
“Sekolah dilarang lakukan pungutan kepada wali murid, kecuali sumbangan sukarela dari pihak yang benar mampu atau melalui program CSR,” tegasnya.
Thomas menegaskan, pelaksanaan tes Jalur Prestasi Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025 SMA Unggul secara transparan tanpa bocor soal. (*).