Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi dengan DPD RI Lampung

Bandarlampung – Retno Sri Sulistyani, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Lampung untuk melaksanakan audiensi dengan Almira Nabila Fauzi, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung, Selasa (6/1).

Hadir mendampinigi pada audiensi tersebut dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung antara lain Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Supi; Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Theresia Helena; Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Juliaty Ardarina; serta Penyuluh Pajak Teguh Sri Wijaya.
Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara DJP dan DPD RI dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran perpajakan di Provinsi Lampung, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Almira Nabila Fauzi yang merupakan Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan perhatian terhadap masih rendahnya rasio pajak di daerah. Menurutnya, diperlukan upaya yang konsisten dan kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan bahwa DJP terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Hingga saat ini, sekitar 40% Wajib Pajak aktif di Provinsi Lampung telah melakukan aktivasi Coretax. Capaian ini mencerminkan progres positif dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.

Terkait pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DJP bersama unsur Kemenkeu Satu secara berkelanjutan memberikan dukungan melalui berbagai program pembinaan. Dukungan tersebut berupa fasilitas dalam berbagai kegiatan UMKM, salah satunya klinik bagi calon eksportir dan eksportir pemula yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sinergi lintas unit ini diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas optimalisasi basis data Wajib Pajak di daerah. “Kami mengharapkan dukungan penuh dari DPD RI untuk mendorong Pemerintah Daerah agar lebih aktif menghimbau para pelaku usaha. Jika sebuah entitas bisnis mencari nafkah dan berkembang di Lampung, sudah sewajarnya administrasi perpajakannya terdaftar di Lampung. Hal ini akan memperkuat fiskal daerah untuk mendanai pembangunan lokal juga,” ujar Supi.

Lebih lanjut, Teguh juga menjelaskan bahwa peningkatan kesadaran pajak terhadap Wajib Pajak dan masyarakat luas telah dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama, yaitu publikasi dan kehumasan melalui media sosial, media massa, media elektronik akan manfaat pajak; edukasi perpajakan yang inklusif seperti Tax Center, Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), dan kegiatan Pajak Bertutur; serta asistensi dan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak.

Pada kesempatan yang sama, DJP juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax. Seluruh layanan perpajakan, termasuk aktivasi Coretax, dapat dilakukan secara mandiri dan tidak dipungut biaya, tanpa melalui perantara atau calo.

“Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat dukungan kebijakan dan pengawasan dari DPD RI terhadap agenda reformasi perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan penguatan kemandirian fiskal di Provinsi Lampung,” tutup Almira. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *