Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL dan Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
KEBUTUHAN AKAN PERUBAHAN
Sebuah keniscayaan akan kebutuhan membangun sistem politik yang lebih baik dan progresif sebagai pikiran solutif atas evaluasi hasil Pemilu 2024 dan perkembangan politik kontemporer di tanah air yang dirasa ‘seakan’ mengalami dekadensi politik berbanding terbalik dengan keinginan, harapan, dan bahkan perkembangan politik yang didasari oleh perkembangan masyarakatnya. Perkembangan politik kontemporer yang begitu cepat seiring dengan perkembangan faktor-faktor pendukung yang menyertainya seperti pertumbuhan ilmu pengetahuan, teknologi digitalisasi, demokrasi dan keterbukaan itu sendiri membuat ‘political gap’ antara harapan dan kenyataan politik yang melingkupi perkembangan politik kita.
Menghilangkan atau memperkecil Political gap merupakan sebuah kebutuhan yang harus diusahakan guna menata kelola pembangunan politik untuk mendekatkan antara harapan (hope) dengan kenyataan (reality) politik, antara keinginan rakyat yang bisa dihadirkan melalui proses-proses politik dengan goal politik yang dapat mendekatkan pada proses mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Perubahan untuk mendekatkan terwujudnya harapan rakyat dapat dilakukan melalui perbaikan regulasi yang dijadikan landasan bekerjanya sistem politik dengan mengingat fungsi hukum sebagai sarana perubahan sosial, law as a tool of social engineering (Roscoe Pound). Regulasi dimaknai bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi bertujuan menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing dan terkait untuk mencapai harmoni, efisiensi, dan memenuhi kebutuhan sosial melalui perombakan struktur politik secara terencana. Langkah menuju perubahan regulasi itu sudah terlihat dengan diagendakannya pembahasan UU Pemilu (termasuk pembahasan UU Pilkada) dalam salah satu agenda Prolegnas 2026 DPR RI, dan secara politik beberapa Partai Politikpun ‘terdengar’ sudah membahas dalam dapur politik internalnya Parpol masing-masing, bahkan secara progresif ‘bocoran’ akan sikap politik Parpol sudah mulai disuarakan oleh para petinggi Parpolnya, sebagai metode test the water kepada publik atas rancangan sikap politiknya.
PILIHAN REGULASI POLITIK
Regulasi yang memuat metode penyelenggaran Pilkada seperti apa yang akan dijadikan pilihan landasan penyelenggaraan Pilkada kedepan, apakah secara langsung (direct democracy) ataukah secara tidak langsung atau melalui perwakilan (indirect/ representative democracy) sangat tergantung bagaimana UU Pemilu (Pilkada) dihasilkan dari sebuah proses politik yang dihadirkan, apakah juga proses politik tersebut secara inklusif melibatkan stake holder berkepentingan terkait, dan hal ini akan sangat berpengaruh terhadap legitimasi penerimaan publik atas hadirnya rencana perubahan regulasi yang memuat pilihan metode cara memilih Kepala Daerah tersebut.
Riwayat ketatanegaraan dan perubahan regulasi kita pernah mencatat ‘kebimbangan’ ketika diundangkannya UU 23/2014 yang didukung oleh mayoritas anggota fraksi DPR RI pendukung perubahan dari Pilkada langsung ke Pilkada perwakilan, memicu reaksi penolakan secara luas dari sejumlah kalangan dan warga masyarakat, hingga akhirnya melalui Perpu 1/2015 yang diterbitkan Presiden SBY tetap menegaskankan pilihan pada metode Pilkada langsung sebagai cara untuk memilih pada Pilkada.
Dari pemetaan dan analisis kecenderungan sikap politik model pilkada, Parpol yang kecenderungan mendukung model pemilihan tidak langsung atau Pilkada melalui DPRD seperti Golkar (15,28 %) kursi parlemen, Gerindra (13,22 %), PKB (10,62 %), PAN (7,24 %) dengan total 46,36 % kursi parlemen. Sementara yang menolak adalah PDIP (16,72 %), dan belum menentukan (signal) politik adalah Nasdem (9,66 %), PKS (8,42 %), dan Demokrat (7,43 %) dengan total 25,51 % kursi parlemen.
Secara angka statistik menunjukkan bahwa Parpol mendukung Pilkada melalui perwakilan mempunyai kursi parlemen lebih banyak, apalagi bila kemungkinan sikap Partai Demokrat yang berada dalam koalisi pemerintahan diduga juga akan berada pada posisi pada barisan pendukung sikap Parpol yang berada pada koalisi pemerintahan, tentu secara jumlah akan melampaui lebih dari 50 % + 1, angka yang lazim secara statistik unggul dalam mekanisme pengambilan keputusan politik. Keputusan politik parlemen dan pembuat UU seyogyanya tidak hanya diukur secara jumlah, tetapi legitimasi ‘penerimaan’ publik adalah menjadi hal yang penting dan krusial. Oleh karena itu disamping secara kuantitas kekuatan jumlah kursi parlemen, juga dibutuhkan narasi yang dapat menjelaskan secara objektif alasan untuk ’keluar’ dari problem demokrasi yang melingkupi ekses negatif demokrasi penyelenggaraan Pilkada diikuti dengan langkah-langkah meyakinkan publik bahwa tata kelola Parpol dan pengambilan keputusan politik DPRD akan trusted bagi publik. Kemampuan meyakinkan publik tersebut akan sangat mempengaruhi tingkat penerimaan publik terhadap keputusan politik yang akan dihadirkan (legitimate).
SAMA TIDAK SELALU SERUPA
Wacana akan perubahan untuk perbaikan sistem politik terkait Pemilu termasuk didalamnya model Pilkada dari Pilkada langsung yang diterapkan sejak 2005 dengan berbagai macam manfaat dan ekses demokrasi yang dihadirkannya setelah diterapkan 20 tahun lebih, kepada model Pilkada secara perwakilan oleh DPRD tidak sama konstruksi, iklim demokrasi, dan pengawasan serta regulasi yang dijadikan landasannya dengan pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang diterapkan ketika rezim pemerintahan Orde Baru. Terlalu gegabah dan mempunyai landasan narasi yang memadai apabila ‘menyamakan’ sistem politik, situasi politik, perkembangan demokrasi, pengawasan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), landasan regulasi yang diberlakukan saat rezim Orde Baru dengan rezim pasca Reformasi.
Model penyelenggaran Pilkada melalui demokrasi perwakilan dapat saja diterapkan secara keseluruhan, atau melalui Pilkada a-simetris dengan mempertimbangkan kondisi demokrasi secara nyata dari tiap-tiap daerah, tentu pilihannya akan sangat ditentukan oleh regulasi yang disepakati oleh pembuat UU dengan menghadirkan narasi dan argumentasi yang memenuhi ruang public reasoning sehingga mempunyai kekuatan legitimasi dari publik, inklusif itu dapat dimaknai melibatkan publik secara sungguh-sungguh untuk ‘bersama’ memutuskan arah perbaikan dan pembangunan sistem politik, termasuk didalamnya pembangunan sistem Pemilu Kepala Daerah. (*)












