Jelang Pemilu, Bawaslu – KI dan KPID Lampung Jalin Kerja Sama

Bandarlampung – Bawaslu Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Provinsi Lampung, di Hotel Bukit Randu, Rabu (13/7).

Berkenaan dengan hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, salah satu asas Pemilu adalah terbuka.

Untuk itu, kata dia, kegiatan ini untuk memastikan seluruh informasi harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. “Sehingga, Pemilu 2024 bisa terbuka dan mampu memberikan pelayanan kepada publik,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, agar masyarakat benar-benar bisa merasakan Pemilu yang mampu memberikan dampak positif untuk perkembangan demokrasi di Negara kita, Khususnya di Provinsi Lampung.

Terkait kampanye, Khoir – sapaan akrabnya – mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi seluruh sosialisasi kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Bahkan, pengawasan ke media-media sosial.

“Kita akan melakukan semuanya, sebuah pengawasan terhadap media-media sosial, baik itu Instagram, Facebook, Tiktok yang lagi marak-maraknya tuh, kemudian YouTube. Semua nanti kita akan awasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, semua peserta pemilu diperbolehkan untuk bersosialisasi menggunakan media sosial. Hanya saja, kata dia, yang tidak boleh dilakukan itu adalah ketika bersosialisasi dengan menggunakan ujaran kebencian, black campaign, dan yang terkait lainnya.

“Makanya disini tugas Bawaslu untuk mengawasinya. Kita akan sampaikan itu untuk di take down. Dan dari pemilu-pemilu banyak juga berita-berita yang sudah kita take down, yang sifatnya ujaran kebencian dan black campaign,” tukasnya. (D1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *