Ini Penyebab Membengkaknya Anggaran Pilgub 2024

Bandarlampung – KPU Provinsi Lampung angkat bicara terkait membengkaknya kebutuhan anggaran untuk Pilgub 2024 sebesar Rp681,4 miliar, sementara pada Pilgub 2018 hanya Rp267,9 miliar.

Menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan anggaran Pilgub Lampung 2024 yang signifikan jika dibandingkan dengan Pilgub 2018.

Salah satunya adalah adanya penambahan jumlah badan Adhoc penyelenggara, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Penambahan ini karena adanya penambahan jumlah desa dan jumlah TPS,” ujarnya usai beraudiensi dengan PWI Lampung di Balai Wartawan Solfian Akhmad, Selasa (12/7).

Kemudian, dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara otomatis bertambah juga kebutuhan logistik. Mulai dari bilik suara, kertas suara, dan lain sebagainya. “Ditambah lagi, harga satuan untuk kebutuhan logistik juga ada peningkatan dibanding tahun 2018 lalu,” jelasnya.

Selain itu, peningkatan juga terjadi dikarenakan adanya peningkatan honorarium badan adhoc penyelenggara yang sangat tinggi, mencapai hampir 100 persen. “Ya jadi ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 dengan sekarang,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2024 KPU Lampung juga merencanakan kebutuhan anggaran untuk Alat Perlindungan Diri (APD) yang pada Pilgub 2018 sebelumnya tidak ada. “Selain itu, KPU Lampung juga merencanakan kebutuhan anggaran santunan kecelakaan kerja dan kematian. Ini kita masukan juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan kondisi seperti itu makanya kebutuhan anggaran Pilgub 2024 mendatang meningkat.

Kendati demikian, dirinya menegaskan, penyusunan kebutuhan anggaran Pilgub 2024 berdasarkan Permendagri, keputusan kementrian keuangan, dan ada keputusan KPU RI Nomor 444. “Ini lah dasar kita untuk menyusun kebutuhan perencanaan anggaran ini,” tukasnya.

Namun, Erwan menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut dimungkinkan untuk dilakukan secara cost sharing. “Kami sudah menyampaikan konsep cost sharing kebutuhan anggaran antara APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/kota. Tapi yang menentukan cost sharing ini penetapannya dan kewenangannya adalah gubernur dengan keputusan gubernur, berdasarkan kesepakatan antara gubernur bupati dan walikota,” bebernya.

Disampaikannya juga, apabila mengikuti cost sharing, kebutuhan anggaran Pilgub 2024 dari Rp681,4 miliar itu bisa turun menjadi Rp313 miliar. “Begitu juga dengan kebutuhan anggaran Pilkada se-Lampung, dari Rp1,4 triliun dengan cost sharing kebutuhannya menjadi Rp870 miliar. Jadi ada penurunan. Dan mudah-mudahan cost sharing ini dapat disepakati oleh pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, KPU dan Bawaslu Lampung telah mengajukan anggaran cukup fantastis untuk pelaksanaan Pilgub Lampung 2024, sebesar Rp896,1 miliar. Dengan rincian, KPU mengajukan Rp681,4 miliar dan Bawaslu mengajukan Rp214,7 miliar.

Anggaran tersebut membengkak dua kali lipat dibanding anggaran Pilgub Lampung 2018. Dimana pada Pilgub Lampung 2018, Pemprov Lampung menghibahkan anggaran sebesar Rp360,4 miliar. Rinciannya, KPU menerima Rp267,9 miliar dan Bawaslu menerima Rp92,5 miliar. (D1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *